Ini Aturan Main Kebijakan Tax Amnesty

Selasa, 19 Juli 2016 - 16:54 WIB
Ini Aturan Main Kebijakan...
Ini Aturan Main Kebijakan Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menerangkan aturan main pengampunan pajak atau tax amnesty, tercantum dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang telah terbit kemarin. Menurutnya aturan tersebut masih berpeluang ditambah, tergantung dengan kebutuhan tax amnesty.

"Saya mau menjelaskan, sudah terbit dua PMK dan satu KMK soal tax amnesty. Pertama PMK nomor 118 tentang pelaksanaan UU tax amnesty. Ini murni tentang prosedur dan tata cara serta seterusnya," ucap Bambang di gedung DPR Jakarta, Selasa (19/7/2016).

(Baca Juga: PPATK Tak Akan Periksa Harta Peserta Tax Amnesty)

Kedua, lanjut dia PMK No.119 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan penempatan pada instrumen Investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak. Ketiga ada KMK nomor 600 tahun 2016 mengenai penetapan bank persepsi yang bertindak mengenai penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan tax amnesty.

"Yang mau saya sampaikan, PMK nomor 118 saya rasa itu detailnya bisa dilihat yakni bagaimana contoh formulirnya, tata cara pengisian dan yang lainnya bisa dilihat di sana. Kemudian mekanisme prosedur sampai mendapatkan surat setelah membayar uang tebusan," kata dia.

Sementara pada KMK nomor 600, diterangkan bank persepsi dalam rangka membayar uang tebusan, pada intinya sama dengan bank persepsi yang selama ini menerima setoran pajak. "Info jumlahnya ada 70-an lebih bank. Ini tugasnya menerima pembayaran uang tebus atau pembayaran uang setoran pajak biasa," tutup dia.

Kemudian PMK nomor 119 tahun 2016 tentang tata cara pengalihan wajib pajak ke dalam wilayah NKRI dan penempatan pada instrumen-instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak. 3 gateway yang ditentukan pemerintah untuk menampung dana repatriasi yaitu, perusahaan efek, manajer investasi, dan bank. Diterangkan juga akan ada PMK lain mengenai repatriasi non finansial yang akan terbit dalam satu sampai dua minggu ke depan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Per 1 Juli Netflix dan...
Per 1 Juli Netflix dan Zoom Dikenai Pajak
Dihantam Covid-19, hingga...
Dihantam Covid-19, hingga April Penerimaan Pajak Turun 0,9%
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Penerimaan Pajak dari Sektor Digital
Pajak Digital Belum...
Pajak Digital Belum Disepakati G20, Sri Mulyani Ungkap Gara-gara AS
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Ini Lho Alasan Kenapa...
Ini Lho Alasan Kenapa Sepeda Masuk Objek Wajib Lapor SPT
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
32 menit yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
1 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
1 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
1 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
1 jam yang lalu
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
2 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved