Menaker Tegaskan Pekerja Asing Ilegal Langsung Dideportasi

Selasa, 19 Juli 2016 - 23:45 WIB
Menaker Tegaskan Pekerja...
Menaker Tegaskan Pekerja Asing Ilegal Langsung Dideportasi
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri menandaskan para tenaga kerja asing (TKA) ilegal dan pekerja asing yang melanggar aturan ketenagakerjaan akan langsung dipulangkan dari wilayah Indonesia.

Untuk itu, politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa ini, mengajak masyarakat apabila menemukan pekerja asing ilegal atau TKA yang melanggar aturan agar segera dilaporkan ke dinas-dinas tenaga kerja setempat. Dan bila dianggap belum cukup, laporan itu ditembuskan ke Disnaker Provinsi dan Kemnaker agar Kemnaker bisa langsung mengawasi dan menindak tegas.

"Kalau masyarakat melihat (pekerja ilegal dan pelanggar aturan) segera laporkan dan langsung kita pulangkan. Sebaliknya kalau pemerintah yang menemukan, tanpa disuruh, pasti sudah dideportasi keluar dari Indonesia," kata Menteri Hanif dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Hanif mengakui bahwa pemerintah tidak bisa mengelak atas masuknya pekerja asing, pasalnya di seluruh dunia pasti terdapat pekerja asing. Namun yang terpenting ialah cara pandang dan sikap pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut. “Kita tidak mempermasalahkan masuknya pekerja asing selama pekerja asing itu legal dan tak melanggar aturan. Namun saat pekerja asing itu ilegal dan melanggar aturan, tak usah lagi basa-basi, langsung usir pulang. Jadi sederhana itu," papar dia.

Menyinggung masuknya pekerja asing itu sebagai prasyarat investor asing yang ingin investasi di Indonesia, Menaker menepis anggapan itu. Menurutnya dalam setiap kesepakatan kerja sama bisnis, setiap negara memiliki aturan masing-masing.

"Di Indonesia pekerja asing cukup ketat aturannya. Ada syarat kompetensi, alih teknologi. Intinya hanya pekerja yang memiliiki skil saja boleh masuk. Selama mereka legal dan tak melanggar aturan asing, tak masalah," ujar Hanif.

Menaker mengatakan sejak tahun 2011-2016, fluktuasi jumlah pekerja asing di Indonesia termasuk flat (rata). Berdasarkan data Kemnaker, jumlah pekerja asing rinciannya adalah sebanyak 77.307 pekerja di tahun 2011, 72.427 (2012), 68.957 (2013), 68.762 (2014), 69.025 (2015) dan hingga satu semester ini (hingga 30 Juni) tahun 2016 sebanyak 43.816 pekerja.

Hanif menegaskan bahwa data pekerja asing yang dimiliki itu, merupakan data valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Artinya pekerja asing yang masuk sudah memenuhi syarat perizinan dan persyaratan masuk lainnya. "Data kami lengkap bahkan lengkap dengan nama pekerjanya, Jadi tidak benar data 10 juta pekerja China menyerbu Indonesia. Bahkan di sosial media itu menggunakan kata 'konon'. Masak konon harus saya tanggapi," ujar Hanif.

Sebelumnya Hanif juga menyangkal rumor masuknya 10 juta pekerja China sebagai bagian dari komitmen kerja sama Indonesia-China.

Menurut Hanif, sebagaimana halnya pekerja asing dari negara lain, mengalami fluktuasi atau naik turun setiap tahunnya. Namun jumlah pekerja China tetap berkisar antara 14-16 ribu pekerja dalam periode satu tahun atau sekitar 20-22% dari total 70 ribu pekerja asing di Indonesia.

“Jadi bohong besar jika dikatakan ada 10 juta pekerja asing asal China yang masuk Indonesia. Kemungkinan angka itu diolah dari target kunjungan wisatawan mancanegara (wisman),“ katanya.

Berdasarkan data yang dhimpun, Menaker mengungkapkan total target kunjungan wisman ke Indonesia pada tahun 2016 sekitar 12 juta. Target tersebut mengalami peningkatan tiga tahun beruntun, yakni 15 juta (2017), 17 juta (2018) dan 20 juta Wisman di tahun 2019. Dari total target tersebut, target kunjungan wisman dari Greater China (China, Hong Kong, Makau dan Taiwan) adalah pada tahun 2016 sebanyak 2,1 juta, setahun berikutnya 2,5 juta, dan meningkat menjadi 2,8 juta di tahun 2018 dan 3,3 juta wisman di tahun 2019.

“Jadi jelas bahwa angka 10 juta pekerja China itu angka insinuasi (tuduhan tersembunyi) atau angka provokasi karena dalam target kunjungan wisman dari Greater China pun tidak ada angka itu,“ tandas Hanif.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)