Ini Syarat Khusus Bank Asing Penampung Dana Tax Amnesty

Selasa, 19 Juli 2016 - 19:57 WIB
Ini Syarat Khusus Bank...
Ini Syarat Khusus Bank Asing Penampung Dana Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memberikan syarat khusus bagi perbankan asing di Indonesia sebagai penampung dana repatriasi peserta pengampunan pajak (tax amnesty).

Syarat pertama, selain tanda tangan kontrak, Kemenkeu juga akan minta bank-bank tersebut untuk ikut promosi tax amnesty, khususnya repatriasi.

"Kemudian, kita juga harus dapat pernyataan dari pemilik modal di luar negeri bahwa bank pusatnya yang ada di luar negeri, mendukung tax amnesty ini di Indonesia dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berlawanan dengan upaya kita dalam memaksimalkan tax amnesty dan repatriasi," tutur Menkeu di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Dia menuturkan, jika mereka mau ikut menjadi bank persepsi untuk repatriasi, tapi di sisi lain masih membujuk warga negara Indonesia (WNI) menyimpan uangnya di luar negeri melalui fasilitas private banking, maka akan diberikan sanksi tegas.

"Kita tidak akan segan mencoret bank tersebut, dan memberikan rekomendasi ke OJK untuk menghukum bank tersebut. Intinya untuk bank asing ada ketentuan yan tegas dan semua berdasarkan kontrak. Kalau mereka tidak sepakat, berarti mereka tidak bisa berkontrak dengan kita dan tidak bisa jadi bank persepsi," ujar dia.

Menkeu menjelaskan, pemilik uang di tempatkan di luar negeri biasanya menaruh di bank-bank internasional. Sehingga, ketika dipindahkan ke Indonesia, harus mendapatkan keamanan dan kenyamanan.

"Karena tax amnesty ini yang penting repatriasi, jadi kita ingin mereka senyaman mungkin mau pindah ke Indonesia. Jadi bank asing itu dibuka, tapi ada syarat tambahan," tandasnya.

Selain itu, bank asing juga harus mengikuti syarat umum, yakni harus termasuk dalam perbankan buku 3 dan 4, harus mendapat persetuujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dana pengelolaan, boleh memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau menjadi menjadi administrator dari dana rekening nasabah.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
7 menit yang lalu
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
9 jam yang lalu
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
9 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
9 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
9 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
9 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved