Ini Syarat Khusus Bank Asing Penampung Dana Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memberikan syarat khusus bagi perbankan asing di Indonesia sebagai penampung dana repatriasi peserta pengampunan pajak (tax amnesty).
Syarat pertama, selain tanda tangan kontrak, Kemenkeu juga akan minta bank-bank tersebut untuk ikut promosi tax amnesty, khususnya repatriasi.
"Kemudian, kita juga harus dapat pernyataan dari pemilik modal di luar negeri bahwa bank pusatnya yang ada di luar negeri, mendukung tax amnesty ini di Indonesia dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berlawanan dengan upaya kita dalam memaksimalkan tax amnesty dan repatriasi," tutur Menkeu di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Dia menuturkan, jika mereka mau ikut menjadi bank persepsi untuk repatriasi, tapi di sisi lain masih membujuk warga negara Indonesia (WNI) menyimpan uangnya di luar negeri melalui fasilitas private banking, maka akan diberikan sanksi tegas.
"Kita tidak akan segan mencoret bank tersebut, dan memberikan rekomendasi ke OJK untuk menghukum bank tersebut. Intinya untuk bank asing ada ketentuan yan tegas dan semua berdasarkan kontrak. Kalau mereka tidak sepakat, berarti mereka tidak bisa berkontrak dengan kita dan tidak bisa jadi bank persepsi," ujar dia.
Menkeu menjelaskan, pemilik uang di tempatkan di luar negeri biasanya menaruh di bank-bank internasional. Sehingga, ketika dipindahkan ke Indonesia, harus mendapatkan keamanan dan kenyamanan.
"Karena tax amnesty ini yang penting repatriasi, jadi kita ingin mereka senyaman mungkin mau pindah ke Indonesia. Jadi bank asing itu dibuka, tapi ada syarat tambahan," tandasnya.
Selain itu, bank asing juga harus mengikuti syarat umum, yakni harus termasuk dalam perbankan buku 3 dan 4, harus mendapat persetuujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dana pengelolaan, boleh memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau menjadi menjadi administrator dari dana rekening nasabah.
Syarat pertama, selain tanda tangan kontrak, Kemenkeu juga akan minta bank-bank tersebut untuk ikut promosi tax amnesty, khususnya repatriasi.
"Kemudian, kita juga harus dapat pernyataan dari pemilik modal di luar negeri bahwa bank pusatnya yang ada di luar negeri, mendukung tax amnesty ini di Indonesia dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berlawanan dengan upaya kita dalam memaksimalkan tax amnesty dan repatriasi," tutur Menkeu di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Dia menuturkan, jika mereka mau ikut menjadi bank persepsi untuk repatriasi, tapi di sisi lain masih membujuk warga negara Indonesia (WNI) menyimpan uangnya di luar negeri melalui fasilitas private banking, maka akan diberikan sanksi tegas.
"Kita tidak akan segan mencoret bank tersebut, dan memberikan rekomendasi ke OJK untuk menghukum bank tersebut. Intinya untuk bank asing ada ketentuan yan tegas dan semua berdasarkan kontrak. Kalau mereka tidak sepakat, berarti mereka tidak bisa berkontrak dengan kita dan tidak bisa jadi bank persepsi," ujar dia.
Menkeu menjelaskan, pemilik uang di tempatkan di luar negeri biasanya menaruh di bank-bank internasional. Sehingga, ketika dipindahkan ke Indonesia, harus mendapatkan keamanan dan kenyamanan.
"Karena tax amnesty ini yang penting repatriasi, jadi kita ingin mereka senyaman mungkin mau pindah ke Indonesia. Jadi bank asing itu dibuka, tapi ada syarat tambahan," tandasnya.
Selain itu, bank asing juga harus mengikuti syarat umum, yakni harus termasuk dalam perbankan buku 3 dan 4, harus mendapat persetuujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dana pengelolaan, boleh memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau menjadi menjadi administrator dari dana rekening nasabah.
(izz)