Pemerintah Didesak Revisi Aturan Bank Penadah Dana Tax Amnesty

Selasa, 19 Juli 2016 - 22:32 WIB
Pemerintah Didesak Revisi...
Pemerintah Didesak Revisi Aturan Bank Penadah Dana Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang bank persepsi penampung dana repatriasi peserta pengampunan pajak atau tax amnesty. Pasalnya, daftar bank persepsi yang ditentukan Kemenkeu berpotensi membuat Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan repatriasi lebih memilih bank asing ketimbang bank BUMN atau bank nasional lainnya.

(Baca Juga: Ini Syarat Khusus Bank Asing Penampung Dana Tax Amnesty)

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini belum terlambat untuk pemerintah merevisi kembali peraturan yang mengatur tentang bank persepsi penampung dana tax amnesty tersebut.

"Kalau kita hanya menggunakan (bank) besar, buat apa kita repot-repot menjadikan ini momentum untuk membangun perbankan. Saya kira sebaiknya direvisi (PMK soal bank persepsi). Belum terlambat untuk melakukan itu," katanya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (19/7/2016).

(Baca Juga: Ini Aturan Main Kebijakan Tax Amnesty)

Yustinus menilai, alasan pemerintah yang memasukkan bank asing sebagai salah satu bank persepsi agar peserta tax amnesty nyaman pun tidak pas. Pemerintah seharusnya bisa memastikan bahwa perbankan nasional juga bisa membuat para peserta tax amnesty merasa nyaman.

"Dan alasan mereka agar (peserta tax amnesty) lebih nyaman juga tidak pas. Toh kita juga harus memastikan ini bisa juga dibuat nyaman. Negara harus berdaulat, jadi tidak pas," imbuh dia.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru mengakomodir kepentingan seperti itu. Perbankan nasional patut diberikan prioritas terlebih dahulu untuk menampung dana-dana tersebut.

"Kita harus pastikan bank-bank BUMN siap melayani mereka dengan baik. Toh ini belum dicoba, saya pikir bagusnya dicoba dulu, lalu baru dievaluasi. Jangan terburu-buru untuk mengakomodir kepentingan seperti itu," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
7 menit yang lalu
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
1 jam yang lalu
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
3 jam yang lalu
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
3 jam yang lalu
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
4 jam yang lalu
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
15 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved