Syarat Perbankan BUKU II Tampung Dana Repatriasi Tax Amnesty

Rabu, 20 Juli 2016 - 04:34 WIB
Syarat Perbankan BUKU...
Syarat Perbankan BUKU II Tampung Dana Repatriasi Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengemukakan, perbankan yang saat ini masih berada dalam Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II bisa berkesempatan menjadi bank persepsi untuk penampungan dana repatriasi tax amnesty (pengampunan pajak). Namun, mereka harus melakukan penambahan modal dan memenuhi persyaratan dari Kemenkeu.

Sejauh ini, sudah ada sebanyak 18 bank Buku III dan IV yang sudah memenuhi kriteria untuk penampungan dana repatriasi. Ke-18 bank itu tinggal nantinya diberikan kontrak apabila terjadi kesepakatan. Setelah itu bank tersebut resmi menjadi penampung dana repatriasi.

"Bahkan, bank buku II yang kebetulan sudah punya apakah rekening dana nasabah (RDN), trusty ataupun kustodian boleh ikut kalau dia dalam periode ini nambah modal sehingga naik dari buku II ke buku III," ujar Bambang di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/7/3016).

Hal tersebut bisa dilakukan oleh bank buku II selama UU tax amnesty berlaku. Nantinya, jika sudah fix, kata Bambang, mereka diharuskan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dicek.

"Dan itu sangat mungkin kalau dia merasa inilah saat yang tepat untuk menambah modal. Jadi bank buku II pun masih bisa naik kalau dia sudah menambah modal dan OJK sudah oke dengan mengecek perbankan tersebut," katanya.

Bambang mengatakan pemerintah tidak akan membuat kenyamanan yang setengah-setengah untuk para peserta tax amnesty dan menomorduakan kemampuan perbankan Indonesia.

"Pada prinsipnya, saya bukan ingin membicarakan tentang kemampuan perbankan tetapi kita ingin memberikan kenyamanan yang maksimal agar dana itu masuk ke Indonesia," pungkasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Per 1 Juli Netflix dan...
Per 1 Juli Netflix dan Zoom Dikenai Pajak
Dihantam Covid-19, hingga...
Dihantam Covid-19, hingga April Penerimaan Pajak Turun 0,9%
Buka Pintu Titip Uang...
Buka Pintu Titip Uang Negara ke Bank Swasta dan Daerah, Sri Mulyani Godok Aturan
Ini Prosedur Pelaksanaan...
Ini Prosedur Pelaksanaan Penempatan Dana Bank Jangkar
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Penerimaan Pajak dari Sektor Digital
Arahan Jokowi, Wamenkeu...
Arahan Jokowi, Wamenkeu Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM 30%
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
1 jam yang lalu
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
2 jam yang lalu
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
2 jam yang lalu
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
2 jam yang lalu
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
3 jam yang lalu
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
3 jam yang lalu
Infografis
Ekonomi Indonesia Tumbuh...
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12% di Kuartal II 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved