Syarat Perbankan BUKU II Tampung Dana Repatriasi Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengemukakan, perbankan yang saat ini masih berada dalam Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II bisa berkesempatan menjadi bank persepsi untuk penampungan dana repatriasi tax amnesty (pengampunan pajak). Namun, mereka harus melakukan penambahan modal dan memenuhi persyaratan dari Kemenkeu.
Sejauh ini, sudah ada sebanyak 18 bank Buku III dan IV yang sudah memenuhi kriteria untuk penampungan dana repatriasi. Ke-18 bank itu tinggal nantinya diberikan kontrak apabila terjadi kesepakatan. Setelah itu bank tersebut resmi menjadi penampung dana repatriasi.
"Bahkan, bank buku II yang kebetulan sudah punya apakah rekening dana nasabah (RDN), trusty ataupun kustodian boleh ikut kalau dia dalam periode ini nambah modal sehingga naik dari buku II ke buku III," ujar Bambang di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/7/3016).
Hal tersebut bisa dilakukan oleh bank buku II selama UU tax amnesty berlaku. Nantinya, jika sudah fix, kata Bambang, mereka diharuskan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dicek.
"Dan itu sangat mungkin kalau dia merasa inilah saat yang tepat untuk menambah modal. Jadi bank buku II pun masih bisa naik kalau dia sudah menambah modal dan OJK sudah oke dengan mengecek perbankan tersebut," katanya.
Bambang mengatakan pemerintah tidak akan membuat kenyamanan yang setengah-setengah untuk para peserta tax amnesty dan menomorduakan kemampuan perbankan Indonesia.
"Pada prinsipnya, saya bukan ingin membicarakan tentang kemampuan perbankan tetapi kita ingin memberikan kenyamanan yang maksimal agar dana itu masuk ke Indonesia," pungkasnya.
Sejauh ini, sudah ada sebanyak 18 bank Buku III dan IV yang sudah memenuhi kriteria untuk penampungan dana repatriasi. Ke-18 bank itu tinggal nantinya diberikan kontrak apabila terjadi kesepakatan. Setelah itu bank tersebut resmi menjadi penampung dana repatriasi.
"Bahkan, bank buku II yang kebetulan sudah punya apakah rekening dana nasabah (RDN), trusty ataupun kustodian boleh ikut kalau dia dalam periode ini nambah modal sehingga naik dari buku II ke buku III," ujar Bambang di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/7/3016).
Hal tersebut bisa dilakukan oleh bank buku II selama UU tax amnesty berlaku. Nantinya, jika sudah fix, kata Bambang, mereka diharuskan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dicek.
"Dan itu sangat mungkin kalau dia merasa inilah saat yang tepat untuk menambah modal. Jadi bank buku II pun masih bisa naik kalau dia sudah menambah modal dan OJK sudah oke dengan mengecek perbankan tersebut," katanya.
Bambang mengatakan pemerintah tidak akan membuat kenyamanan yang setengah-setengah untuk para peserta tax amnesty dan menomorduakan kemampuan perbankan Indonesia.
"Pada prinsipnya, saya bukan ingin membicarakan tentang kemampuan perbankan tetapi kita ingin memberikan kenyamanan yang maksimal agar dana itu masuk ke Indonesia," pungkasnya.
(dmd)