Bank Bukopin Siap Tampung Dana Tax Amnesty

Rabu, 20 Juli 2016 - 17:35 WIB
Bank Bukopin Siap Tampung...
Bank Bukopin Siap Tampung Dana Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - PT Bank Bukopin Tbk siap menampung dana hasil kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty baik yang tersimpan di dalam negeri maupun dana repatriasi dari luar negeri. Terkait hal tersebut, Bank Bukopin telah meneken kesanggupan sebagai bank persepsi penampung dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak.

(Baca Juga: Syarat Perbankan BUKU II Tampung Dana Repatriasi Tax Amnesty)

Direktur Keuangan dan Perencanaan Bank Bukopin Eko R. Gindo mengatakan, kriteria penentuan bank persepsi Tax Amnesty didasari dengan pengelompokan Bank BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha) III dan IV yang memenuhi ketentuan. Dalam hal ini Bank Bukopin masuk dalam kategori Bank BUKU III.

"Saat ini kami siap menampung dana hasil kebijakan pengampunan pajak baik yang datang dari investor di dalam negeri maupun dari luar negeri,” ujar Eko pada saat press conference yang digelar di Kantor Pusat Bank Bukopin Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Sementara Direktur Pengembangan Bisnis dan Teknologi Informasi Bank Bukopin Adhi Brahmantya menerangkan, saat ini bank telah mempersiapkan infrastruktur untuk mengelola dana pengampunan pajak tersebut. “Bank Bukopin akan membuka layanan di 26 kantor cabang yang tersebar di beberapa wilayah, dari Indonesia Barat sampai dengan Indonesia Timur,” jelasnya.

Lanjut dia menjelaskan masing-masing bank yang telah menyatakan kesanggupannya untuk menjadi gateway, diwajibkan memiliki fasilitas produk atau layanan lock up selama tiga tahun.

"Atas syarat tersebut, maka Bank Bukopin mengambil langkah strategis dengan mengembangkan dan menyiapkan instrumen yang cocok untuk menampung dana repatriasi tersebut, di antaranya produk deposito dengan tenor 3 tahun, Reksadana dan Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes)," tandasnya.

Selain dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, bagi Bank Bukopin dana masyarakat dari kebijakan pengampunan pajak tersebut diharapkan dapat digunakan untuk pengembangan bisnis Perseroan.

Kebijakan Tax Amnesty sendiri ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak yang diterbitkan pada 1 Juli 2016 oleh Presiden RI yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan pada 18 Juli 2016.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bank KB Bukopin Dapat...
Bank KB Bukopin Dapat Kepercayaan dari PT Taspen Menjadi Mitra Layanan Perbankan
Perkuat Sinergi One...
Perkuat Sinergi One KBFG, KB Bukopin Jalin Kerja Sama Co-Location bersama KB Finansia Multi Finance
Nasabah KB Bukopin Antusias...
Nasabah KB Bukopin Antusias Sambut Program Star Festive di Makassar
Semarak Program Star...
Semarak Program Star Community KB Bukopin Lewat Customer Gathering
Pacu Pertumbuhan DPK,...
Pacu Pertumbuhan DPK, Bank KB Bukopin Luncurkan Program D'Star Anniversary Special Rate
KB Bukopin Genjot Terus...
KB Bukopin Genjot Terus Pendapatan dan Selesaikan Kredit Bermasalah di 2023
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
8 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
9 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
10 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
10 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
10 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved