Bank Bukopin Siap Tampung Dana Tax Amnesty

Rabu, 20 Juli 2016 - 17:35 WIB
Bank Bukopin Siap Tampung...
Bank Bukopin Siap Tampung Dana Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - PT Bank Bukopin Tbk siap menampung dana hasil kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty baik yang tersimpan di dalam negeri maupun dana repatriasi dari luar negeri. Terkait hal tersebut, Bank Bukopin telah meneken kesanggupan sebagai bank persepsi penampung dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak.

(Baca Juga: Syarat Perbankan BUKU II Tampung Dana Repatriasi Tax Amnesty)

Direktur Keuangan dan Perencanaan Bank Bukopin Eko R. Gindo mengatakan, kriteria penentuan bank persepsi Tax Amnesty didasari dengan pengelompokan Bank BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha) III dan IV yang memenuhi ketentuan. Dalam hal ini Bank Bukopin masuk dalam kategori Bank BUKU III.

"Saat ini kami siap menampung dana hasil kebijakan pengampunan pajak baik yang datang dari investor di dalam negeri maupun dari luar negeri,” ujar Eko pada saat press conference yang digelar di Kantor Pusat Bank Bukopin Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Sementara Direktur Pengembangan Bisnis dan Teknologi Informasi Bank Bukopin Adhi Brahmantya menerangkan, saat ini bank telah mempersiapkan infrastruktur untuk mengelola dana pengampunan pajak tersebut. “Bank Bukopin akan membuka layanan di 26 kantor cabang yang tersebar di beberapa wilayah, dari Indonesia Barat sampai dengan Indonesia Timur,” jelasnya.

Lanjut dia menjelaskan masing-masing bank yang telah menyatakan kesanggupannya untuk menjadi gateway, diwajibkan memiliki fasilitas produk atau layanan lock up selama tiga tahun.

"Atas syarat tersebut, maka Bank Bukopin mengambil langkah strategis dengan mengembangkan dan menyiapkan instrumen yang cocok untuk menampung dana repatriasi tersebut, di antaranya produk deposito dengan tenor 3 tahun, Reksadana dan Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes)," tandasnya.

Selain dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, bagi Bank Bukopin dana masyarakat dari kebijakan pengampunan pajak tersebut diharapkan dapat digunakan untuk pengembangan bisnis Perseroan.

Kebijakan Tax Amnesty sendiri ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak yang diterbitkan pada 1 Juli 2016 oleh Presiden RI yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan pada 18 Juli 2016.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bank KB Bukopin Dapat...
Bank KB Bukopin Dapat Kepercayaan dari PT Taspen Menjadi Mitra Layanan Perbankan
Semarak Program Star...
Semarak Program Star Community KB Bukopin Lewat Customer Gathering
Perkuat Sinergi One...
Perkuat Sinergi One KBFG, KB Bukopin Jalin Kerja Sama Co-Location bersama KB Finansia Multi Finance
Nasabah KB Bukopin Antusias...
Nasabah KB Bukopin Antusias Sambut Program Star Festive di Makassar
Pacu Pertumbuhan DPK,...
Pacu Pertumbuhan DPK, Bank KB Bukopin Luncurkan Program D'Star Anniversary Special Rate
Gelar Paparan Publik,...
Gelar Paparan Publik, Era Baru KB Bukopin Dimulai!
Berita Terkini
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
42 menit yang lalu
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
1 jam yang lalu
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
2 jam yang lalu
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
12 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
12 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
13 jam yang lalu
Infografis
4 Negara Arab yang Siap...
4 Negara Arab yang Siap Bantu Qatar Balas Serangan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved