Bukopin Siap Tampung Dana Pengampunan Pajak Rp20 Triliun

Kamis, 21 Juli 2016 - 05:15 WIB
Bukopin Siap Tampung...
Bukopin Siap Tampung Dana Pengampunan Pajak Rp20 Triliun
A A A
JAKARTA - PT Bank Bukopin Tbk (Bank Bukopin) siap menampung dana hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sekitar Rp20 triliun. Perseroan akan bertindak sebagai gateway yang menampung dana dari program pengampunan pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

"Potensi dana yang bisa ditampung oleh bank persepsi ditaksir besar. Kami perkirakan Rp20 triliun yang bisa dijajaki untuk program tax amnesty," ujar Direktur Keuangan dan Perencanaan Bank Bukopin, Eko R Gindo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Dia menuturkan, realisasi dana yang bisa ditampung oleh bank persepsi nantinya akan sangat berkaitan dengan kesiapan bank persepsi sendiri maupun wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty.

Nantinya, peserta tax amnesty yang akan diajak tidak hanya nasabah Bukopin yang sudah ada. Namun, perseroan berharap ada nasabah lain yang bisa melakukan pembayaran melalui Bank Bukopin. "Kita enggak eksklusif ke exsisting nasabah. Karena ini adalah tugas kesiapan yang tentunya bank persepsi tahunan saja itu nasabahnya bisa melakukan pembayaran di Bank Bukopin," paparnya.

Direktur Pengembangan Bisnis dan Teknologi Informasi PT Bank Bukopin Tbk, Adhi Brahmantya menuturkan, saat ini Bank Bukopin telah mempersiapkan infrastruktur untuk mengelola dana pengampunan pajak tersebut. Namun, saat ini perseroan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai sistematika lanjutan dalam penampungan dana dari program pengampunan pajak.

Selain itu, perseroan juga akan membuka layanan di 26 kantor cabang yang tersebar di beberapa wilayah, dari Indonesia Barat sampai dengan Indonesia bagian Timur. "Masing-masing bank yang telah menyatakan kesanggupannya untuk menjadi gateway wajib memiliki fasilitas produk atau layanan lock up selama tiga tahun," ungkapnya.

Atas syarat tersebut, lanjut dia, maka Bank Bukopin mengambil langkah strategis dengan mengembangkan dan menyiapkan instrumen yang cocok untuk menampung dana repatriasi tersebut, di antaranya produk deposito dengan tenor 3 tahun, Reksadana dan Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes).

Selain dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, bagi Bank Bukopin, dana masyarakat dari kebijakan pengampunan pajak tersebut diharapkan dapat digunakan untuk pengembangan bisnis Perseroan.

Adhi menyebutkan, pihaknya juga siap menerbitkan beberapa instrumen investasi baru untuk menampung dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak. Hal itu dilakukan mengingat dana repatriasi yang masuk ke Indonesia diperkirakan mencapai Rp165 triliun.

Menurutnya, salah satu produk yang akan ditawarkan adalah deposito. Bukan hanya produk deposito yang telah ada, tetapi Bukopin juga membuka peluang menerbitkan instrumen deposito baru.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bank KB Bukopin Dapat...
Bank KB Bukopin Dapat Kepercayaan dari PT Taspen Menjadi Mitra Layanan Perbankan
Perkuat Sinergi One...
Perkuat Sinergi One KBFG, KB Bukopin Jalin Kerja Sama Co-Location bersama KB Finansia Multi Finance
Nasabah KB Bukopin Antusias...
Nasabah KB Bukopin Antusias Sambut Program Star Festive di Makassar
Semarak Program Star...
Semarak Program Star Community KB Bukopin Lewat Customer Gathering
Pacu Pertumbuhan DPK,...
Pacu Pertumbuhan DPK, Bank KB Bukopin Luncurkan Program D'Star Anniversary Special Rate
KB Bukopin Genjot Terus...
KB Bukopin Genjot Terus Pendapatan dan Selesaikan Kredit Bermasalah di 2023
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
4 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
4 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
5 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
5 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
5 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
5 jam yang lalu
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved