534 Izin Tambang Bermasalah Akhirnya Dicabut

Kamis, 21 Juli 2016 - 17:36 WIB
534 Izin Tambang Bermasalah...
534 Izin Tambang Bermasalah Akhirnya Dicabut
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan, pemerintah daerah akhirnya mencabut 534 izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah dan tidak memenuhi aspek clean and clear (CnC). Hasil ini didapat setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dia mengatakan, Permen 43 tahun 2015 memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menata IUP. Karena itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pemegang IUP yang masih belum menuntaskan kewajibannya sampai waktu yang ditentukan.

"‎Hasil setelah Permen diundangkan, kita menerima surat dari sejumlah gubernur yang menghasilkan dari 1080 IUP non CNC, direkomendasikan untuk menerima CNC itu 187 IUP, selebihnya sudah ada pencabutan. Jadi pemprov telah mencabut 534 IUP," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Menurutnya, pemerintah sejatinya tidak bermaksud untuk mencabut izin para pemegang IUP. Namun, pemerintah sudah jauh hari mewanti-wanti pemegang IUP untuk melengkapi persyaratan yang diajukan pemerintah terkait prinsip clean and clear.

"Ini bukan tindakan yang dikerjakan minggu lalu. Sudah disuarakan jauh hari. ‎Tentu bukan tujuan kita mencabut, tapi membuat persyaratan dipenuhi. Apabila sudah diberi kesempatan, dan teguran maka kalau tidak dipenuhi jalan terakhir dicabut," imbuhnya.

‎Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini menilai, itikad para pemegang IUP untuk memenuhi persyaratan yang diajukan menandakan keseriusan mereka untuk melakukan kegiatan pertambangan di Tanah Air. Karena itu, mereka yang tidak memenuhi persyaratan tersebut berarti tidak memiliki keseriusan serta tidak berminat melakukan kegiatan pertambangannya.

"‎Buat apa kita relay on orang-orang yang sudah tidak ingin memenuhi hal tersebut. Saya tidak punya kekhawatiran akan berdampak negatif ke produksi batu bara‎," ungkap Sudirman.

‎Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menambahkan, 534 IUP yang dicabut tersebut pada dasarnya banyak yang telah memasuki masa kadaluarsa. Mereka tidak mengajukan permohonan untuk perpanjangan, sehingga akhirnya diputuskan untuk dicabut.

"Jadi kami tegaskan, untuk yang 500-an pada umumnya memang sesuai prosedur. Jadi, tidak ada gejolak karena waktunya habis dan expired, kemudian tidak diperpanjang. Sesuai prosedur, pencabutan seperti biasa," tandas Bambang.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)