10.000 UKM Jadi Sasaran Tax Amnesty di DIY
Jum'at, 22 Juli 2016 - 04:14 WIB
10.000 UKM Jadi Sasaran Tax Amnesty di DIY
A
A
A
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu Kanwil yang diperintahkan untuk melakukan eksekusi tahun pajak dengan tax amnesty atau pengampunan pajak. 10.000 Usaha Kecil Menengah (UKM) akan menjadi sasaran yang merupakan bagian 62 juta UKM seluruh Indonesia.
Kepala Kanwil DJP DIY, Yuli Kristiyono mengatakan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah disahkan DPR pada 28 Juni 2016 lalu. Karena sudah berlaku maka ia berharap Wajib Pajak (WP) di DIY memanfaatkan momentum amnesti pajak dengan melaporkan hartanya disertai konsekuensi untuk membayar uang tebusan dengan tarif yang lebih rendah dari umumnya.
"Amnesti pajak ini tidak bicara masalah perpajakan semata," terangnya.
Dia menerangkan Amnesti Pajak adalah program pemerintah yang menghapuskan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan pemerintah tersebut.
Dengan pengampunan pajak tersebut, Yuli meminta kepada wajib pajak untuk bisa memanfaatkannya dengan melaporkan kondisi kekayaan mereka sebenarnya. Sebab, wajib pajak tidak akan bisa menyembunyikan aset mereka di manapun.
Menurutnya, pengampunan pajak ini intinya bertujuan untuk peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga kompetitif dan meningkatkan investasi. Selama ini, lanjutnya, memang masih banyak harta kekayaan wajib pajak yang tidak dilaporkan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan potensi dana yang parkir di luar negeri mencapai Rp11.400 triliun. Dengan potensi yang demikian besar, sebenarnya pihaknya tidak menargetkan banyak terkait dengan pajak. Pihaknya hanya menargetkan berkontribusi bagi penerimaan pajak mencapai Rp 165 triliun.
"Selama ini, rasio kepatuhan pajak sendiri masih rendah hanya di angka 11 % pada tahun 2015 lalu," terangnya.
Kanwil DJP Yogyakarta dan seluruh KPP yang berada di bawahnya siap melayani para Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan Pengampunan Pajak atau Amnesti Pajak. Segala infrastuktur, sumber daya manusia dan sistem informasi telah mereka siapkan untuk mendukung pelaksanaan program Amnesti Pajak ini.
"Wajib Pajak yang memanfaatkan program ini bisa menikmati beberapa fasilitas di antaranya penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan," paparnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 dan Humas) Kanwil DJP DIY, Sanityas Jukti Prawatyani menuturkan menjelaskan untuk informasi lebih lanjut terkait dengan tax amnesty ini, wajib pajak bisa langsung datang ke KPP sesuai alamat mereka.
Setelah mendapatkan informasi mengenai tax amnesty dan cara menghitung harta kekayaan dari helpdesk di KPP terdekat, wajib pajak kemudian menghitung seluruh hartanya sendiri atau self assesment dan membayar tarif tebusan dengan cara mengalikan tarif sebesar 2 persen pada periode I (Juli-September) dengan total harta bersih.
"Harta bersih merupakan selisih antara harta tambahan dengan utang yang belum diungkapkan dalam SPT PPh terakhir. Tarif 2 % itu untuk pengungkapan harta yang ada di Indonesia namun belum dilaporkan, sedangkan untuk harta yang ada di luar negeri dikenakan tarif sebesar 4%," paparnya.
Kepala Kanwil DJP DIY, Yuli Kristiyono mengatakan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah disahkan DPR pada 28 Juni 2016 lalu. Karena sudah berlaku maka ia berharap Wajib Pajak (WP) di DIY memanfaatkan momentum amnesti pajak dengan melaporkan hartanya disertai konsekuensi untuk membayar uang tebusan dengan tarif yang lebih rendah dari umumnya.
"Amnesti pajak ini tidak bicara masalah perpajakan semata," terangnya.
Dia menerangkan Amnesti Pajak adalah program pemerintah yang menghapuskan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan pemerintah tersebut.
Dengan pengampunan pajak tersebut, Yuli meminta kepada wajib pajak untuk bisa memanfaatkannya dengan melaporkan kondisi kekayaan mereka sebenarnya. Sebab, wajib pajak tidak akan bisa menyembunyikan aset mereka di manapun.
Menurutnya, pengampunan pajak ini intinya bertujuan untuk peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga kompetitif dan meningkatkan investasi. Selama ini, lanjutnya, memang masih banyak harta kekayaan wajib pajak yang tidak dilaporkan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan potensi dana yang parkir di luar negeri mencapai Rp11.400 triliun. Dengan potensi yang demikian besar, sebenarnya pihaknya tidak menargetkan banyak terkait dengan pajak. Pihaknya hanya menargetkan berkontribusi bagi penerimaan pajak mencapai Rp 165 triliun.
"Selama ini, rasio kepatuhan pajak sendiri masih rendah hanya di angka 11 % pada tahun 2015 lalu," terangnya.
Kanwil DJP Yogyakarta dan seluruh KPP yang berada di bawahnya siap melayani para Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan Pengampunan Pajak atau Amnesti Pajak. Segala infrastuktur, sumber daya manusia dan sistem informasi telah mereka siapkan untuk mendukung pelaksanaan program Amnesti Pajak ini.
"Wajib Pajak yang memanfaatkan program ini bisa menikmati beberapa fasilitas di antaranya penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan," paparnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 dan Humas) Kanwil DJP DIY, Sanityas Jukti Prawatyani menuturkan menjelaskan untuk informasi lebih lanjut terkait dengan tax amnesty ini, wajib pajak bisa langsung datang ke KPP sesuai alamat mereka.
Setelah mendapatkan informasi mengenai tax amnesty dan cara menghitung harta kekayaan dari helpdesk di KPP terdekat, wajib pajak kemudian menghitung seluruh hartanya sendiri atau self assesment dan membayar tarif tebusan dengan cara mengalikan tarif sebesar 2 persen pada periode I (Juli-September) dengan total harta bersih.
"Harta bersih merupakan selisih antara harta tambahan dengan utang yang belum diungkapkan dalam SPT PPh terakhir. Tarif 2 % itu untuk pengungkapan harta yang ada di Indonesia namun belum dilaporkan, sedangkan untuk harta yang ada di luar negeri dikenakan tarif sebesar 4%," paparnya.
(akr)
Lihat Juga :