Tax Amnesty Dicurigai Ajang Kembalinya Uang Ilegal ke Indonesia

Sabtu, 23 Juli 2016 - 11:38 WIB
Tax Amnesty Dicurigai...
Tax Amnesty Dicurigai Ajang Kembalinya Uang Ilegal ke Indonesia
A A A
JAKARTA - Penggugat kebijakan tax amnesty menilai dengan berjalannya Undang-undang (UU) pengampunan pajak, patut dicurigai sebagai ajang kembalinya uang ilegal ke Indonesia. Yayasan Satu Keadilan yang juga merupakan lembaga penggugat menerangkan disebut uang ilegal lantaran mereka selama ini menaruh dananya di luar negeri.

(Baca Juga: UU Tax Amnesty Dinilai Praktik Legal Pencucian Uang)

Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan tentang dana ini, kenapa Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak menyelidiki lebih jauh mengenai sumber dana yang akan di repatriasikan.

"Memang pada dasarnya prinsip tax amnesty ini keadilan. Tapi ini dimaknai oleh para penggugat, uang yang selama ini ada di luar negeri, patut diduga uang itu ilegal. Karena kalau tidak ilegal harusnya ditaruh di Indonesia," kata dia saat diskusi Polemik Sindotrijaya bertajuk Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni di Warung Daun Jakarta, Sabtu, (23/7/2017).

Dengan undang-undang tax amnesty yang telah berjalan selain dana repatriasi yang patut diduga sebagai uang ilegal, ini menjadi satu cara untuk praktek legal pencucian uang (money laundry). "Ini sangat memungkinkan karena membuka celah permainan uang di dalam negeri," sambungnya

Dia mengatakan juga, banyak pasal-pasal di dalam UU tax amnesty yang bertentangan dengan prinsip keadilan seperti melindungi pengemplang dan penggelap pajak yang selama ini tidak terdeteksi.

"Selama ini mereka tidak membayar pajak dengan benar dan mungkin sengaja menghindar dari pajak, yang seharusnya mereka diproses dalam ranah hukum, mereka bakal diampuni begitu saja," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
1 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
2 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
2 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
2 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
2 jam yang lalu
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
3 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved