Tax Amnesty Dicurigai Ajang Kembalinya Uang Ilegal ke Indonesia
Sabtu, 23 Juli 2016 - 11:38 WIB
Tax Amnesty Dicurigai Ajang Kembalinya Uang Ilegal ke Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Penggugat kebijakan tax amnesty menilai dengan berjalannya Undang-undang (UU) pengampunan pajak, patut dicurigai sebagai ajang kembalinya uang ilegal ke Indonesia. Yayasan Satu Keadilan yang juga merupakan lembaga penggugat menerangkan disebut uang ilegal lantaran mereka selama ini menaruh dananya di luar negeri.
(Baca Juga: UU Tax Amnesty Dinilai Praktik Legal Pencucian Uang)
Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan tentang dana ini, kenapa Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak menyelidiki lebih jauh mengenai sumber dana yang akan di repatriasikan.
"Memang pada dasarnya prinsip tax amnesty ini keadilan. Tapi ini dimaknai oleh para penggugat, uang yang selama ini ada di luar negeri, patut diduga uang itu ilegal. Karena kalau tidak ilegal harusnya ditaruh di Indonesia," kata dia saat diskusi Polemik Sindotrijaya bertajuk Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni di Warung Daun Jakarta, Sabtu, (23/7/2017).
Dengan undang-undang tax amnesty yang telah berjalan selain dana repatriasi yang patut diduga sebagai uang ilegal, ini menjadi satu cara untuk praktek legal pencucian uang (money laundry). "Ini sangat memungkinkan karena membuka celah permainan uang di dalam negeri," sambungnya
Dia mengatakan juga, banyak pasal-pasal di dalam UU tax amnesty yang bertentangan dengan prinsip keadilan seperti melindungi pengemplang dan penggelap pajak yang selama ini tidak terdeteksi.
"Selama ini mereka tidak membayar pajak dengan benar dan mungkin sengaja menghindar dari pajak, yang seharusnya mereka diproses dalam ranah hukum, mereka bakal diampuni begitu saja," pungkasnya.
(Baca Juga: UU Tax Amnesty Dinilai Praktik Legal Pencucian Uang)
Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan tentang dana ini, kenapa Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak menyelidiki lebih jauh mengenai sumber dana yang akan di repatriasikan.
"Memang pada dasarnya prinsip tax amnesty ini keadilan. Tapi ini dimaknai oleh para penggugat, uang yang selama ini ada di luar negeri, patut diduga uang itu ilegal. Karena kalau tidak ilegal harusnya ditaruh di Indonesia," kata dia saat diskusi Polemik Sindotrijaya bertajuk Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni di Warung Daun Jakarta, Sabtu, (23/7/2017).
Dengan undang-undang tax amnesty yang telah berjalan selain dana repatriasi yang patut diduga sebagai uang ilegal, ini menjadi satu cara untuk praktek legal pencucian uang (money laundry). "Ini sangat memungkinkan karena membuka celah permainan uang di dalam negeri," sambungnya
Dia mengatakan juga, banyak pasal-pasal di dalam UU tax amnesty yang bertentangan dengan prinsip keadilan seperti melindungi pengemplang dan penggelap pajak yang selama ini tidak terdeteksi.
"Selama ini mereka tidak membayar pajak dengan benar dan mungkin sengaja menghindar dari pajak, yang seharusnya mereka diproses dalam ranah hukum, mereka bakal diampuni begitu saja," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :