Tax Amnesty, Cara Pemerintah Ciptakan Wajib Pajak Baru

Sabtu, 23 Juli 2016 - 12:43 WIB
Tax Amnesty, Cara Pemerintah...
Tax Amnesty, Cara Pemerintah Ciptakan Wajib Pajak Baru
A A A
JAKARTA - Kebijakan tax amnesty menurut pengamat ekonomi Yanuar Rizki menjadi salah satu tujuan pemerintah untuk menciptakan basis pajak baru yang selama ini bersembunyi dan menyimpan uangnya di luar negeri. Dia menambahkan selama ini pemerintah terkesan kesulitan dalam menciptakan basis pajak baru karena pelemahan ekonomi global yang masih terjadi dan berdampak ke Indonesia.

(Baca Juga: Tax Amnesty Dicurigai Ajang Kembalinya Uang Ilegal ke Indonesia)

Hal ini menyebabkan kegiatan konsumsi masyarakat menjadi terganggu, karena 70% pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang dari konsumsi masyarakatnya. Lanjut dia belum lagi persoalan dana pembangunan yang kurang maksimal karena adanya shortfall pajak.

"Jadi begitu konsumsi terganggu, PPN kan juga turun, penerimana pajak turun. Jadi kalo basis pajak yang selama ini diterapkan tidak maksimal kan harus ada basis pajak baru yang harus disasar oleh pemerintah. Salah satunya dengan pemberlakuan tax amnesty ini," kata dia saat diskusi Polemik Sindotrijaya bertajuk Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni di Warung Daun Jakarta, Sabtu, (23/7/2017).

Di sisi lain, selain digunakan untuk menciptakan wajib pajak baru, Yanuar juga mengungkapkan, tax amnesty juga merupakan penggiring orang-orang kaya Indonesia untuk memulangkan uangnya ke dalam negeri yang selama ini mereka taruh di luar negeri.

Selama ini, menurut pengamatannya, banyak orang kaya yang menyimpan dananya di negara-negara dengan suku bunga perbankan negatif. Untuk itu, pemerintah Indonesia mengusahakan agar dana itu kembali dalam bentuk repatriasi dengan tarif tebusan yang rendah.

"Ada orang kaya, yang menyimpan dana di luar, dalam suku bunga negatif. Mereka sudah terlalu lama menyimpannya di sana. Maka pemerintah memberikan statemen, ketika dananya mau balik, diberi saja pengampunan. Bayar tarif tebusan dengan bunga rendah, asal uang kembali. Itu juga berarti pemerintah akan dapat penerimaan pajak dari wajib pajak yang dimasa lalu belum pernah melaporkan asetnya, yang selama ini asetnya ada di luar negeri," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0673 seconds (0.1#10.140)