Jaga Dana Tax Amnesty Tetap di Dalam Negeri Jadi PR Pemerintah

Sabtu, 23 Juli 2016 - 18:18 WIB
Jaga Dana Tax Amnesty...
Jaga Dana Tax Amnesty Tetap di Dalam Negeri Jadi PR Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pemerintah masih punya pekerjaan rumah (PR) setelah meluncurkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, yakni menjaga agar dana repatriasi tetap berada di dalam negeri. Menurut pengamat ekonomi Yanuar Rizki jangan sampai peserta tax amnesty hanya sekedar melakukan deklarasi aset, tapi juga harus dijamin dananya balik ke Indonesia.

"Paksa. Tidak hanya sekedar deklarasi saja. Karena kalau hanya deklarasi itu sama saja, dia menyimpan uang di luar dan dilindungi sehingga strukturnya tidak akan berubah," jelas dia dalam diskusi Polemik Sindotrijaya bertajuk Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni di Warung Daun Jakarta, Sabtu (23/7/2017).

(Baca Juga: Bankir Dunia Cari Celah Kekurangan Tax Amnesty)

Menurutnya dengan terbitnya Undang-undang (UU) tax amnesty yang belum lama ini disahkan, bisa menjadi alat paksa buat warga Indonesia yang menyimpan dana atau setnya di luar negeri untuk masuk ke dalam negeri. Pekerjaan pemerintah selanjutnya menurut Yanuar yakni mempersiapkan instrumen yang akan mengalirkan himpunan dana repatriasi tax amnesty.

"Instrumen tersebut masih belum terjelaskan secara detail. Jadi sebetulnya pemerintah itu tidak siap-siap banget terhadap kebijakan ini. Mereka hanya pragmatis ini sebagai penambal APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) saja," sambungnya.

(Baca Juga: Tax Amnesty Dicurigai Ajang Kembalinya Uang Ilegal ke Indonesia)

Meski begitu dia mengakui pemerintah sudah bersosialisasi habis-habisan dan menawarkan berbagai macam insentif dari kebijakan tersebut. Terlebih lagi, dalam aturan dan teknisnya, data pelaku tax amnesty dijamin 100% kerahasiannya karena menggunakan sistem barcode.

"Mereka (pemerintah) sudah sosialisasi habis-habisan dan memberikan insentif luar biasa. Data para peserta juga dijamin keamanannya, seharusnya ini bisa menjadi alat untuk memaksa (uang) mereka untuk masuk ke dalam negeri," tutup Yanuar.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
32 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
2 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
2 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
3 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
3 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
3 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved