Pengamat Sebut Deklarasi Aset Jadi Kelemahan Tax Amnesty

Sabtu, 23 Juli 2016 - 20:19 WIB
Pengamat Sebut Deklarasi...
Pengamat Sebut Deklarasi Aset Jadi Kelemahan Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Istilah deklarasi aset atau kekayaan wajib pajak (WP) menurut Pengamat Ekonomi Yanuar Rizki menjadi kelemahan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Menurutnya hal tersebut membuat seolah-olah ada koma dalam penerapan Undang-undang (UU) tax amnesty tersebut.

"Kalau dia deklarasi saja, misalnya ngaku punya uang USD1 juta di luar negeri, kita tidak bisa mantau. Bisa saja sehabis deklarasi, kemudian tahun depan dia ngakunya segitu juga padahal uang atau asetnya bertambah. Karena itu repatriasi sebenarnya jangan pakai deklarasi," kata dia diskusi Polemik Sindotrijaya bertajuk Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni di Warung Daun Jakarta, Sabtu (23/7/2017).

(Baca Juga: Bankir Dunia Cari Celah Kekurangan Tax Amnesty)

Menurutnya hal ini seperti ada setan di detail ketentuan tersebut (devil in detail), pasalnya semangat Indonesia dengan adanya tax amnesty ini adalah capital inflow, dana murah, sekuritisasi dan repatriasi. Jika ini disebut dengan kompromi antar pemerintah dan DPR, maka dia menerangkan seharusnya bisa disempurnakan.

"Kalau ini disebut Pak Misbakhun sebagai kompromi politik antara pemerintah dan DPR, harusnya ini bisa lebih sempurna. Artinya UU ini idealnya (walaupun saya bukan pemerintah dan DPR) ada upaya paksa repatriasi," sambungnya.

(Baca Juga: Tarif Tebusan Cocok, Pengusaha Ramai-ramai Ikut Tax Amnesty)

Lebih lanjut, dia mengatakan tax amnesty harus jadi momentum bahwa ini menjadi insentif yang diberikan Indonesia kepada dana-dana untuk mendapatkan perlindungan. "Sehingga menurut saya, ini akan jadi insentif yang sangat mahal. Jadi bagaimana presiden, bisa menciptakan instrumen dari sisi moneter, fiskal, dan perbankan agar orang yakin secara penuh soal repatriasi," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
1 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
2 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
2 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
2 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
2 jam yang lalu
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
3 jam yang lalu
Infografis
Perang AS-Israel vs...
Perang AS-Israel vs Iran Telah Mengungkap Kelemahan Militer Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved