Pengamat Sebut Deklarasi Aset Jadi Kelemahan Tax Amnesty
Sabtu, 23 Juli 2016 - 20:19 WIB
Pengamat Sebut Deklarasi Aset Jadi Kelemahan Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Istilah deklarasi aset atau kekayaan wajib pajak (WP) menurut Pengamat Ekonomi Yanuar Rizki menjadi kelemahan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Menurutnya hal tersebut membuat seolah-olah ada koma dalam penerapan Undang-undang (UU) tax amnesty tersebut.
"Kalau dia deklarasi saja, misalnya ngaku punya uang USD1 juta di luar negeri, kita tidak bisa mantau. Bisa saja sehabis deklarasi, kemudian tahun depan dia ngakunya segitu juga padahal uang atau asetnya bertambah. Karena itu repatriasi sebenarnya jangan pakai deklarasi," kata dia diskusi Polemik Sindotrijaya bertajuk Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni di Warung Daun Jakarta, Sabtu (23/7/2017).
(Baca Juga: Bankir Dunia Cari Celah Kekurangan Tax Amnesty)
Menurutnya hal ini seperti ada setan di detail ketentuan tersebut (devil in detail), pasalnya semangat Indonesia dengan adanya tax amnesty ini adalah capital inflow, dana murah, sekuritisasi dan repatriasi. Jika ini disebut dengan kompromi antar pemerintah dan DPR, maka dia menerangkan seharusnya bisa disempurnakan.
"Kalau ini disebut Pak Misbakhun sebagai kompromi politik antara pemerintah dan DPR, harusnya ini bisa lebih sempurna. Artinya UU ini idealnya (walaupun saya bukan pemerintah dan DPR) ada upaya paksa repatriasi," sambungnya.
(Baca Juga: Tarif Tebusan Cocok, Pengusaha Ramai-ramai Ikut Tax Amnesty)
Lebih lanjut, dia mengatakan tax amnesty harus jadi momentum bahwa ini menjadi insentif yang diberikan Indonesia kepada dana-dana untuk mendapatkan perlindungan. "Sehingga menurut saya, ini akan jadi insentif yang sangat mahal. Jadi bagaimana presiden, bisa menciptakan instrumen dari sisi moneter, fiskal, dan perbankan agar orang yakin secara penuh soal repatriasi," pungkasnya.
"Kalau dia deklarasi saja, misalnya ngaku punya uang USD1 juta di luar negeri, kita tidak bisa mantau. Bisa saja sehabis deklarasi, kemudian tahun depan dia ngakunya segitu juga padahal uang atau asetnya bertambah. Karena itu repatriasi sebenarnya jangan pakai deklarasi," kata dia diskusi Polemik Sindotrijaya bertajuk Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni di Warung Daun Jakarta, Sabtu (23/7/2017).
(Baca Juga: Bankir Dunia Cari Celah Kekurangan Tax Amnesty)
Menurutnya hal ini seperti ada setan di detail ketentuan tersebut (devil in detail), pasalnya semangat Indonesia dengan adanya tax amnesty ini adalah capital inflow, dana murah, sekuritisasi dan repatriasi. Jika ini disebut dengan kompromi antar pemerintah dan DPR, maka dia menerangkan seharusnya bisa disempurnakan.
"Kalau ini disebut Pak Misbakhun sebagai kompromi politik antara pemerintah dan DPR, harusnya ini bisa lebih sempurna. Artinya UU ini idealnya (walaupun saya bukan pemerintah dan DPR) ada upaya paksa repatriasi," sambungnya.
(Baca Juga: Tarif Tebusan Cocok, Pengusaha Ramai-ramai Ikut Tax Amnesty)
Lebih lanjut, dia mengatakan tax amnesty harus jadi momentum bahwa ini menjadi insentif yang diberikan Indonesia kepada dana-dana untuk mendapatkan perlindungan. "Sehingga menurut saya, ini akan jadi insentif yang sangat mahal. Jadi bagaimana presiden, bisa menciptakan instrumen dari sisi moneter, fiskal, dan perbankan agar orang yakin secara penuh soal repatriasi," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :