Bentuk Super Holding, Rini Wacanakan Hapus Kementerian BUMN

Senin, 25 Juli 2016 - 12:03 WIB
Bentuk Super Holding,...
Bentuk Super Holding, Rini Wacanakan Hapus Kementerian BUMN
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengeluarkan wacana untuk menghapus fungsi Kementerian BUMN yang selama ini menaungi ratusan perusahaan pelat merah di Indonesia. Rini menginginkan Kementerian BUMN diubah menjadi sebuah lembaga pengelola yang tidak bergantung pada ‎keuangan negara.

Dia mengaku, wacana penghapusan Kementerian BUMN ini agar perusahaan pelat merah dapat bertindak secara lebih cepat, efisien, dan selaras dengan fungsi korporasi. BUMN perlu dikelola oleh lembaga pengelola agar fungsi korporasi dapat berjalan secara lebih efektif.

"Perlu ada lembaga pengelolaan BUMN yang bisa bertindak secara cepat, efisienan, efektif dan selaras dengan sistem korporasi. Ini memang pemikiran yang cukup progresif," katanya di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini mengusulkan, dibentuknya super holding sebagai pengganti peran Kementerian BUMN. Ditargetkan, peta jalan (roadmap) super holding ini dapat selesai pada tahun ini.

"Dalam konteks ini kami usulkan ada pembentukan super holding sebagai pengganti peran Kementerian BUMN. Jadi, dalam hal ini kami mengusulkan bahwa dalam pembinaan, pengawasan dan pengelolaan BUMN tidak bentuk kementerian tapi berbentuk super holding," tutur dia.

Menurutnya, dengan pembentukan super holding ini maka BUMN dapat berinvestasi di seluruh dunia tanpa bergantung pada anggaran yang disediakan negara. "Mereka investasi di negara lain juga dan tidak tergantung dari anggaran negara, tidak membebani anggaran negara. Jadi, memang betul-betul berfungsi sebagai korporasi," tandasnya.

Sekadar informasi, Kementerian BUMN saat ini memang sedang merampungkan pembentukan holding BUMN diantaranya holding BUMN sektor konstruksi, BUMN sektor perbankan, BUMN sektor energi, BUMN sektor pertambangan, dan BUMN sektor perumahan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2211 seconds (0.1#10.140)