Hapus Kementerian BUMN, Rini Terinspirasi Malaysia dan Singapura

Senin, 25 Juli 2016 - 13:02 WIB
Hapus Kementerian BUMN,...
Hapus Kementerian BUMN, Rini Terinspirasi Malaysia dan Singapura
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku adanya wacana penghapusan Kementerian BUMN dan menggantikannya dengan pembentukan super holding BUMN, ternyata terinspirasi dari Malaysia dan Singapura.

(Baca: Bentuk Super Holding, Rini Wacanakan Hapus Kementerian BUMN)

Kedua negara tersebut telah menerapkannya dalam pengelolaan BUMN. Pembentukan super holding akan menjadikan perusahaan pelat merah lebih lincah, fleksibel, dan mendunia. BUMN akan berfungsi sebagai korporasi dan tidak bergantung pada negara untuk berinvestasi di luar negeri.

"‎Ya itu wacana yang kita lemparkan kan. Jadi tentunya masih banyak diskusinya ke sana. Memang kalau kita lihat negara lain seperti di Singapura, Malaysia itu mereka bentuknya super holding. Seperti di Malaysia itu Khasanah, di Singapura juga ada Temasek itu membuat mereka jadi lebih lincah, fleksibel, mendunia," kata Rini di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Menurutnya, wacana penghapusan Kementerian BUMN saat ini masih dalam tahap pembicaraan dan keputusannya tergantung diskusi akhir mengenai hal tersebut. Rencana ini ‎akan sejalan dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

"Karena, memang sangat penting kita melakukan revisi terhadap UU yang sekarang. Karena dalam perjalanannya kita sudah menghadapi ekonomi global, ASEAN juga jadi satu pasar, dan kita berkompetisi dengan negara-negara ASEAN secara terbuka," tutur dia.

Rini mengatakan, pembentukan super holding ini juga dalam rangka menyiapkan perusahaan pelat merah untuk berkompetisi secara global. "Dan negara ASEAN itu BUMN nya sudah pakai superholding, itu membuat mereka lebih fleksibel untuk berkompetisi. Jadi, kita harus bersiap bagaimana menghadapi kompetisi," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1142 seconds (0.1#10.140)