Lumrah Singapura Coba Jegal Kebijakan Tax Amnesty
Senin, 25 Juli 2016 - 15:01 WIB
Lumrah Singapura Coba Jegal Kebijakan Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Respons Singapura terhadap kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang baru diberlakukan Indonesia menurut Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) merupakan hal yang lumrah dan tidak melanggar hukum. Indonesia bahkan diminta menjadikannya sebagai momentum untuk segera melakukan perbaikan.
(Baca Juga: Bankir Dunia Cari Celah Kekurangan Tax Amnesty)
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menilai upaya Singapura memberikan insentif untuk menjaga dana besar WNI di negara mereka tidak lari keluar, akan dilakukan negara manapun. Lanjut dia negara lain pasti berupaya mempertahankan eksistensinya sebagai reaksi terhadap kebijakan negara lain yang berpotensi merugikan kepentingannya.
"Apa yang dilakukan Singapura bukanlah hal yang tiba-tiba dan reaktif. Justru mereka sudah dengan cermat berhitung dan menyusun langkah-langkah antisipasi terhadap inisiatif global untuk menangkal praktik penghindaran pajak yang agresif," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/7/2016).
(Baca Juga: Tax Amnesty Dicurigai Ajang Kembalinya Uang Ilegal ke Indonesia)
Menurutnya apa yang dilakukan Singapura tidak perlu disikapi berlebihan, apalagi bereaksi yang cenderung emosional dan tidak terukur. Justru upaya menjegal pelaksanaan amnesti pajak menjadi tantangan konkret bagi pemerintah untuk menempatkan amnesti pajak dalam kerangka reformasi fiskal dan moneter yang komprehensif.
"Masih buruknya perencanaan dan tata kelola fiskal dan moneter kita, merupakan insentif cuma-cuma yang kita berikan kepada negara lain untuk memfasilitasi dana milik warganegara Indonesia yang mencari kepastian dan kenyamanan," sambung dia
Dia menambahkan pemerintah harus segera merespons ini dengan merumuskan kebijakan taktis dan strategis. Diterangkan jangka pendek yang dapat dilakukan adalah menerbitkan payung hukum yang memuat peta jalan reformasi hukum, fiskal dan moneter secara komprehensif, peningkatan kepastian hukum dan koordinasi antarlembaga penegak hukum, debirokratisasi, dan implementasi paket kebijakan ekonomi.
"Reformasi perpajakan yang memuat revisi UU Perpajakan yang lebih berkepastian dan berkeadilan, pembenahan administrasi perpajakan, peningkatan kompetensi dan integritas aparatur pajak, dan transformasi kelembagaan harus segera mengiringi amnesti pajak," tutup Yustinus.
(Baca Juga: Bankir Dunia Cari Celah Kekurangan Tax Amnesty)
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menilai upaya Singapura memberikan insentif untuk menjaga dana besar WNI di negara mereka tidak lari keluar, akan dilakukan negara manapun. Lanjut dia negara lain pasti berupaya mempertahankan eksistensinya sebagai reaksi terhadap kebijakan negara lain yang berpotensi merugikan kepentingannya.
"Apa yang dilakukan Singapura bukanlah hal yang tiba-tiba dan reaktif. Justru mereka sudah dengan cermat berhitung dan menyusun langkah-langkah antisipasi terhadap inisiatif global untuk menangkal praktik penghindaran pajak yang agresif," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/7/2016).
(Baca Juga: Tax Amnesty Dicurigai Ajang Kembalinya Uang Ilegal ke Indonesia)
Menurutnya apa yang dilakukan Singapura tidak perlu disikapi berlebihan, apalagi bereaksi yang cenderung emosional dan tidak terukur. Justru upaya menjegal pelaksanaan amnesti pajak menjadi tantangan konkret bagi pemerintah untuk menempatkan amnesti pajak dalam kerangka reformasi fiskal dan moneter yang komprehensif.
"Masih buruknya perencanaan dan tata kelola fiskal dan moneter kita, merupakan insentif cuma-cuma yang kita berikan kepada negara lain untuk memfasilitasi dana milik warganegara Indonesia yang mencari kepastian dan kenyamanan," sambung dia
Dia menambahkan pemerintah harus segera merespons ini dengan merumuskan kebijakan taktis dan strategis. Diterangkan jangka pendek yang dapat dilakukan adalah menerbitkan payung hukum yang memuat peta jalan reformasi hukum, fiskal dan moneter secara komprehensif, peningkatan kepastian hukum dan koordinasi antarlembaga penegak hukum, debirokratisasi, dan implementasi paket kebijakan ekonomi.
"Reformasi perpajakan yang memuat revisi UU Perpajakan yang lebih berkepastian dan berkeadilan, pembenahan administrasi perpajakan, peningkatan kompetensi dan integritas aparatur pajak, dan transformasi kelembagaan harus segera mengiringi amnesti pajak," tutup Yustinus.
(akr)
Lihat Juga :