Pemkot Depok Gandeng Pengembang Bangun Perumahan PNS

Jum'at, 29 Juli 2016 - 05:06 WIB
Pemkot Depok Gandeng...
Pemkot Depok Gandeng Pengembang Bangun Perumahan PNS
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok berencana menggandeng pengembang perumahan yang ada di Depok untuk pengadaan rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemkot Depok menyatakan hingga saat ini masih banyak PNS yang belum memiliki rumah tinggal.

“PNS masih banyak yang belum punya rumah, sebagai pelayanan masyarakat kami ingin mereka tidak memikirkan rumahnya lagi. Bila sudah punya rumah, sudah tenang bisa melayani masyarakat secara optimal,” ujar Wali Kota Depok Idis Abdul Shomad, Kamis (28/7/2016).

Menurutnya memungkinkan jika pihaknya akan menggandeng para pengembang yang ada di Kota Depok. “Bisa jadi seperti itu (gandeng pengembang). Bisa sejajar, bisa vertikal. Kita lihat saja lokasinya nanti,” katanya.

Sebelumnya Idris juga pernah mengatakan banyak dari PNS yang bertugas di lingkup Pemerintah Kota Depok terpaksa harus mengontrak, tinggal di rumah orang tua, hingga menggadaikan SK-nya demi untuk memiliki sebuah rumah. “PNS yang belum memiliki rumah, kami rasa lebih dari 50 persen dari total keseluruhan PNS Depok yang mencapai 8.080 PNS, itu termasuk PNS yang fungsional dan struktural. Kalau yang struktural jumlahnya kurang lebih 2.800,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa program pembangunan rumah untuk PNS di wilayah Depok sesungguhnya sudah direncanakan lama. Saat ini pihaknya masih mencari pedoman hukum untuk pemberian rumah PNS yang harus melalui kementerian. Pasalnya, saat ini nama kementerian itu menjadi Kementerian Perumahan Rakyat.

“Waktu itu kami telah katakan bahwa PNS juga rakyat, namun itu masih belum ada cantolan hukumnya. Sehingga, kalau saat ini sudah ada Satker berarti ini resmi, bahwa PNS selaku pelayan masyarakat juga harus mendapat perhatian, kalau sistemnya nanti kami akan mengundang mereka untuk berkomunikasi, untuk meminta konfirmasi sistemnya seperti apa,” paparnya.

Ketika ditanya menyangkut program 10 ribu rumah untuk PNS yang berlokasi di kawasan siap bangun dan lintasan siap bangun (Kasiba-Lisiba) yang digagas walikota sebelumnya di wilayah Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Bojongsari, Idris mengaku masih mencari pedoman hukum. “Bahwa dari kementerian pun kami belum dapat ketentuan hukum bahwa PNS sebagai bagian dari rakyat, kata-kata rakyat itulah apakah pelayan masyarakat dalam artian bagian dari pemerintah, itu yang kami cari status hukumnya,” jelasnya.

Pihaknya akan meninjau ulang lokasi tersebut jika memang ada wacana untuk membangun rumah susun vertikal maka pihaknya akan melihat situasi lokasi. Ia berharap bahwa wacana tersebut mudah-mudahan dapat direalisasikan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7736 seconds (0.1#10.140)