Gaji PNS Dipotong 3% untuk Iuran Tapera Tahun Depan, Selanjutnya BUMN dan Swasta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerinah akan mulai menarik iuran sebesar 3% kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Penarikan iuran sebesar 3% tersebut akan dimulai pada 2021 mendatang.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, Tapera bakal menghimpun dana para pegawai secara bertahap. Sebagai langkah awal, dia bakal membangun badan yang kredibel, serta mengawal pengalihan Taperum PNS ke BP Tapera, sebagaimana Keppres No 14/1993 dan Keppres 46/1994.
"Kami mendapat amanah sesuai UU adalah bertugas menghimpun dana murah jangka panjang yang layak dan terjangkau, dan untuk mewujudkan mimpi rumah pertama. Jadi kami bangun kredibilitas badan dan kemudian fokus ke ASN yang dulu peserta Taperum. Di 2021 kita mengawal pengalihan program FLPP bersatu ke dalam BP Tapera. Ini fokus kami 2 tahun pertama," ujarnya dalam telekonferensi, Jumat (5/6/2020).
Setelah ASN lanjut Adi, BP Tapera akan memperluas penarikan iuran menuju BUMN, BUMD serta TNI dan Polri. Rencanannya langkah ini akan dilakukan pada 2022 dan 2023 mendatang
Sementara untuk pihak swasta ditargetkan bisa mulai dilakukan paling lambat 7 tahun setelah PP diterbitkan. Namun langkah tersebut bisa dilakukan saat institusi ini sudah mendapatkan kepercayaan. "Segmentasi beralih ke BUMN BUMD BUMdes dan TNI Polri, kemudian pengembangan layanan Tapera melalui aplikasi digital platform," jelasnya.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Arianto mengatakan, salah satu asas pengelolaan dana Tapera adalah gotong royong. Oleh karena itu, program ini merupakan pengembangan dari program Tapera adalah melengkapi sistem jaminan sosial Nasional.
"Maka asas gotong royong ini jadi pilar landasan beroperasinya BP Tapera. Yang menjadi peserta program Tapera adalah seluruh pekerja yang ada di Indonesia. Dan sifatnya sudah disampaikan ini adalah tabungan wajib, jadi seluruh pekerja baik pekerja yang dipekerjakan atau pekerja penerima upah dan pekerja mandiri," ungkap Eko.
Jika melihat pada aturan pengoperasian BP Tapera dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat BP Tapera, nantinya tidak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Namun seluruh pekerja yang ada di berbagai wilayah di Indonesia juga akan ditarik iuran.
Adapun pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa TNI, Kepolisian, pejabat negara, pekerja di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa, perusahaan swasta, hingga pekerja apapun yang menerima upah.
Para perusahaan pun wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera. Tak hanya itu, perusahaan juga wajib melakukan pungutan Tapera dan menyetorkan kewajiban perusahaan termasuk pungutan.
Bagi peserta dengan status pekerja, simpanan akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja yang dalam hal ini perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara pekerja mandiri harus membayar sendiri kewajibannya.
Sementara itu, kepesertaan Tapera berakhir pada saat pensiun yaitu mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Bagi yang sudah berakhir masa kepesertaannya, bisa memperoleh pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, Tapera bakal menghimpun dana para pegawai secara bertahap. Sebagai langkah awal, dia bakal membangun badan yang kredibel, serta mengawal pengalihan Taperum PNS ke BP Tapera, sebagaimana Keppres No 14/1993 dan Keppres 46/1994.
"Kami mendapat amanah sesuai UU adalah bertugas menghimpun dana murah jangka panjang yang layak dan terjangkau, dan untuk mewujudkan mimpi rumah pertama. Jadi kami bangun kredibilitas badan dan kemudian fokus ke ASN yang dulu peserta Taperum. Di 2021 kita mengawal pengalihan program FLPP bersatu ke dalam BP Tapera. Ini fokus kami 2 tahun pertama," ujarnya dalam telekonferensi, Jumat (5/6/2020).
Setelah ASN lanjut Adi, BP Tapera akan memperluas penarikan iuran menuju BUMN, BUMD serta TNI dan Polri. Rencanannya langkah ini akan dilakukan pada 2022 dan 2023 mendatang
Sementara untuk pihak swasta ditargetkan bisa mulai dilakukan paling lambat 7 tahun setelah PP diterbitkan. Namun langkah tersebut bisa dilakukan saat institusi ini sudah mendapatkan kepercayaan. "Segmentasi beralih ke BUMN BUMD BUMdes dan TNI Polri, kemudian pengembangan layanan Tapera melalui aplikasi digital platform," jelasnya.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Arianto mengatakan, salah satu asas pengelolaan dana Tapera adalah gotong royong. Oleh karena itu, program ini merupakan pengembangan dari program Tapera adalah melengkapi sistem jaminan sosial Nasional.
"Maka asas gotong royong ini jadi pilar landasan beroperasinya BP Tapera. Yang menjadi peserta program Tapera adalah seluruh pekerja yang ada di Indonesia. Dan sifatnya sudah disampaikan ini adalah tabungan wajib, jadi seluruh pekerja baik pekerja yang dipekerjakan atau pekerja penerima upah dan pekerja mandiri," ungkap Eko.
Jika melihat pada aturan pengoperasian BP Tapera dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat BP Tapera, nantinya tidak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Namun seluruh pekerja yang ada di berbagai wilayah di Indonesia juga akan ditarik iuran.
Adapun pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa TNI, Kepolisian, pejabat negara, pekerja di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa, perusahaan swasta, hingga pekerja apapun yang menerima upah.
Para perusahaan pun wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera. Tak hanya itu, perusahaan juga wajib melakukan pungutan Tapera dan menyetorkan kewajiban perusahaan termasuk pungutan.
Bagi peserta dengan status pekerja, simpanan akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja yang dalam hal ini perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara pekerja mandiri harus membayar sendiri kewajibannya.
Sementara itu, kepesertaan Tapera berakhir pada saat pensiun yaitu mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Bagi yang sudah berakhir masa kepesertaannya, bisa memperoleh pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain.
(akr)