Menteri ESDM Archandra Tahar Didesak Geber Revisi UU Migas

Jum'at, 29 Juli 2016 - 13:59 WIB
Menteri ESDM Archandra Tahar Didesak Geber Revisi UU Migas
Menteri ESDM Archandra Tahar Didesak Geber Revisi UU Migas
A A A
JAKARTA - Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) mendesak agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar menuntaskan Revisi Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas). Lantaran untuk memberi kepastian hukum bagi pekerja dan investor di sektor hulu migas.

“Kami menyambut baik Menteri ESDM yang baru karena kami melihat ada stagnansi di industri hulu migas sehingga perlu perubahan agar ada perbaikan sistem dan tata kelola menjadi lebih baik dari yang sifatnya sementara seperti saat ini,” ujar Ketua Serikat Pekerja SKK Migas Dedi Suryadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/7/2016).

(Baca Juga: Archandra Tahar, Ahli Kilang Lepas Pantai Gantikan Sudirman Said)

SP SKK Migas meminta komitmen dari Menteri ESDM yang baru agar Revisi UU Migas dapat diselesaikan dalam waktu secepatnya mengingat saat ini Indonesia tengah bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi di sektor hulu migas.

“Kebijakan Bapak Presiden Joko Widodo sangat jelas yakni Indonesia harus menarik investasi dari manapun. Artinya harus disiapkan iklim investasi yang baik. Baik dari sisi kepastian hukum terhadap status kelembagaan SKK Migas maupun dari sisi aturan-aturan main lainnya yang harus lebih memudahkan investor hulu migas menanamkan uangnya di Indonesia,” lanjutnya.

Selain itu SP SKK Migas menyampaikan agar Menteri ESDM yang baru mengingat bahwa target kegiatan industri hulu migas bukan lagi sekedar untuk penerimaan Negara tapi lebih kepada memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk mempercepat pembangunan ekonomi maupun peningkatan kapasitas nasional.

“Multiplier efek harus diutamakan ketimbang sekedar penerimaan Negara,” tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3719 seconds (0.1#10.140)