Penumpang Kena Delay Harusnya Dapat Ganti Rugi Rp300.000

Selasa, 02 Agustus 2016 - 19:15 WIB
Penumpang Kena Delay...
Penumpang Kena Delay Harusnya Dapat Ganti Rugi Rp300.000
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, bila ada penumpang pesawat yang terkena keterlambatan penerbangan atau delay minimal 4 jam seharusnya mendapat ganti rugi Rp300.000/orang. Hal itu didasari Peraturan Menteri Perhubungan No 89/2015.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo mengatakan, kejadian delay parah yang melibatkan Lion Air beberapa hari lalu juga tak lepas dari tanggung jawab tersebut. Apalagi keterlambatannya lebih dari 4 jam.

"Itu sudah ada PM 89 Tahun 2015, itu yang wajib dilakukan airline. Enggak hanya Lion, Garuda Indonesia juga kalau delay di atas 4 jam wajib bayar Rp300.000," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Menurut Hemi, aturan ganti rugi tersebut sudah cukup sepadan. Selain itu, juga sudah dibahas bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Sepadan enggak sepadan, aturan itu kita bahas dengan YLKI selaku presentasi konsumen. Perspektif mana itu sepadan dan enggak sepadan," katanya.

Dia menjelaskan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pagi ini mengadakan rapat kerja dengan direksi Lion Air. Rapat tersebut diadakan untuk meminta penjelasan atas peristiwa keterlambatan panjang terhadap lima penerbangan pada 31 Juli 2016 kemarin sekaligus mengevaluasi kinerja maskapai.

"Dengan duduk bersama dalam rapat klarifikasi, diharapkan permasalahan sesungguhnya yang terjadi di lapangan dapat diketahui untuk kemudian dicarikan solusi bersama," tutur Hemi.

Dalam rapat tersebut, lanjut dia, Kemenhub dan Lion Air membahas operasi di darat dan di udara yang berkaitan dengan slot, ATC, tiket, waiting list, dan lain-lain lebih kualitatif.

Seperti diketahui, lima penerbangan Lion Air mengalami keterlambatan penerbangan hingga menyebabkan ratusan penumpang di Bandara internasional Soekarno-Hatta meluapkan emosi.

Lima penerbangan torsebut yaitu JT 650 rute Cengkareng-Lombok, JT 630 rute Cengkareng-Bengkulu, JT 590 rute Cengkareng-Surabaya, JT 582rute Cengkareng-Surabaya, dan JT 526 rute Cengkareng-Banjarmasin.

Salah satu penyebab diduga terkait dengan penutupan landasan pacu Bandara lntemasional Juanda Surabaya karena adanya pekerjaan perbaikan (overlay landasan). Menhub Budi Karya lalu memberi instruksi pada PT Angkasa Pura I selaku pengelola bandara untuk memperpanjang jam operasional bandara dari awalnya hingga pukul 22.00 WIB menjadi pukul 24.00 WIB.

"Untuk hal-hal lain akan dilakukan verifikasi lebih lanjut dan akan direkomendasikan untuk perbaikan dan sinkronisasi operasional. Kemenhub selaku regulator di sektor transportasi akan terus melakukan pembinaan kepada para operator transportasi, dalam hal ini maskapai penerbangan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat kian meningkat," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0869 seconds (0.1#10.140)