Penjelasan Sri Mulyani mengenai Tax Amnesty di Semarang

Rabu, 10 Agustus 2016 - 01:21 WIB
Penjelasan Sri Mulyani...
Penjelasan Sri Mulyani mengenai Tax Amnesty di Semarang
A A A
SEMARANG - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan penjelasan mengenai kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak di Semarang, Jawa Tengah. Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian nasional secara menyeluruh.

Di mana dana tax amnesty akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, penyerapan tenaga kerja, likuiditas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Dia menerangkan melalui program Pengampunan Pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak (WP) dari seluruh kalangan, baik karyawan maupun pengusaha, WP kecil maupun besar, untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Untuk mendapatkan semua manfaat ini, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan. Batas waktu kebijakan amnesti pajak dan tidak akan diperpanjang sehingga wajibpajak harus segera memanfaatkan kesempatan berharga tersebut.

“Program amnesti pajak memberi manfaat bagi Wajib Pajak dan bagi upaya pembangunan menuju Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera,” katanya.

Mengenai tarif uang tebusan, Sri Mulyani mengatakan sudah diatur dalam Undang-undang, yakni besar tarif uang tebusan atas harta di dalam negeri, adalah 2% untuk periode 1 Juli sampai 30 September 2016, 3% untuk periode 1 Oktober sampai 31 Desember 2016, dan 5% untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Sementara untuk tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar negeri, adalah dua kali lipatnya, yakni 4%, 6% dan 10% untuk periode berlakunya sama dengan harta yang berada di dalam negeri.

Dia menyebutkan, khusus untuk dana repratriasi, pemerintah sudah menunjuk 18 bank, 18 manajer investasi dan 19 perantara efek atau broker sebagai pintu untuk mengalihkan dana dari luar negeri.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Tax Amnesty Jilid II...
Tax Amnesty Jilid II Selesai, 11 Crazy Rich RI Ikut Pengampunan Pajak
Dikritik Soal Pajak,...
Dikritik Soal Pajak, Sri Mulyani Maju Terus Pantang Mundur
Sri Mulyani Resmi Tarik...
Sri Mulyani Resmi Tarik Pajak Pengguna WeTransfer & OffGamers
Kick Off Sosialisasi...
Kick Off Sosialisasi UU HPP, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Dibutuhkan
Berita Terkini
Tekanan Jual Mulai Terkendali,...
Tekanan Jual Mulai Terkendali, IHSG Berpeluang Lanjutkan Rebound ke 6.000-6.050
1 jam yang lalu
Babak Baru Perang Energi:...
Babak Baru Perang Energi: OPEC+ Siap Banjiri Pasar Global, Siap-siap Harga Minyak Makin Ambles
2 jam yang lalu
Lompatan Sang Anak Bawang,...
Lompatan Sang 'Anak Bawang', Rahasia Sukses Vietnam Naik Kelas Jadi Berpendapatan Menengah Atas
9 jam yang lalu
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
11 jam yang lalu
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
12 jam yang lalu
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
13 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved