Terungkap, RI Pernah Dua Kali Gagal Terapkan Tax Amnesty

Kamis, 11 Agustus 2016 - 13:33 WIB
Terungkap, RI Pernah...
Terungkap, RI Pernah Dua Kali Gagal Terapkan Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia pernah gagal dua kali. Kegagalan pertama terjadi tahun 1964 dan kembali terulang pada tahun 1984 silam.

(Baca Juga: Sri Mulyani Akui Tax Amnesty Tugas Terberat)

Ken menjelaskan, kegagalan pada 1964 karena ada Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G-30S/PKI). Sementara, kegagalan 1984 akibat ada masalah di sektor minyak, batu bara, dan kayu.

"Ada yang tanya, harta yang mana dimasukan? Mulai 1985-2015. Lalu bilang 'Pak, kenapa enggak sekalian 1945? Itu ada sejarahnya, tax amnesty pertama kita tahun 1964 tidak berhasil karena ada G-30S/PKI. Kedua, 1984 tidak berhasil karena masalah minyak, batu bara, kayu," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Lanjut dia lantaran dua kegagalan itu maka kebijakan tax amnesty 2016 hanya terima laporan harta mulai dari 1985. Sebab, jika ada masalah hukum yang belum selesai maksimal berlaku 20 tahun.

"Terakhir 2015 ini, kenapa mulai 1985? Kalau 1985, tingkat pidana 20 tahun berarti sampai tahun 2005. Kalau masih ada tindak pidana lagi sampai 2025. Jadi, tahun 1985-sekarang," katanya.

(Baca Juga: Bocorkan Data Peserta Tax Amnesty, Jokowi Ancam Bakal Penjarakan)

Sehingga kata dia, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tidak bisa digunakan sebagai alat untuk menindak masyarakat yang melanggar hukum. Data pajak sendiri tidak bisa diminta siapapun kecuali wajib pajak itu sendiri. "Jadi data tax amnesty enggak bisa digunakan tindak pidana lain. Tidak boleh juga datanya diminta siapapun," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
1 jam yang lalu
Pakar Ungkap Kalkulasi...
Pakar Ungkap Kalkulasi Soal Alasan Harga Pertamax Belum Turun
3 jam yang lalu
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
5 jam yang lalu
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
6 jam yang lalu
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
8 jam yang lalu
Optimisme Baru Ekonomi:...
Optimisme Baru Ekonomi: Laba Sejumlah BUMN Tumbuh Signifikan
9 jam yang lalu
Infografis
Uji Rudal Nuklir Inggris...
Uji Rudal Nuklir Inggris Gagal 2 Kali Berturut-turut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved