Tax Amnesty Langkah Awal Transparansi Perpajakan

Kamis, 11 Agustus 2016 - 16:39 WIB
Tax Amnesty Langkah...
Tax Amnesty Langkah Awal Transparansi Perpajakan
A A A
JAKARTA - Pengamat Perpajakan Darussalam menilai program pengampunan pajak (tax amnesty) yang saat ini tengah dijalankan pemerintah dapat menjadi awal transparansi sistem perpajakan di Tanah Air. Apalagi, pada 2018 Indonesia akan mulai memberlakukan keterbukaan informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Dia mengatakan, tax amnesty dapat mencegah terjadinya kegaduhan yang diperkirakan bisa muncul saat sistem keterbukaan informasi perpajakan diberlakukan. Sebab, jika tidak ada tax amnesty maka akan banyak warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap karena menyembunyikan hartanya di luar negeri.

"Sebelum benar-benar terjadi transparansi keuangan, maka suatu negara disarankan lakukan tax amnesty. Karena, kalau tidak akan gaduh dan akan sedemikian banyak tertangkap. Jadi, tax amnesty itu transisi menuju transparansi," katanya di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Menurutnya, saat ini ada 101 negara yang berkomitmen bertukar informasi secara otomatis. Jika sudah diimplementasikan, maka tidak akan ada lagi wajib pajak yang bisa menyembunyikan uangnya.

"Berbeda dengan sekarang. Kalau sekarang (mau meminta data perpajakan) harus by request. Kalau nanti ya otomatis. Jadi yang dimaksudkan tadi adalah bahwa tidak ada lagi wajib pajak yang bisa menyembunyikan uang dimanapun," imbuh dia.

Darussalam mengaku masih menyangsikan sistem tersebut dapat berlaku dalam lingkup domestik. Sebab, perbankan nasional terkadang memiliki keengganan untuk membuka data nasabahnya terhadap otoritas pajak.

"‎Jadi perdebatannya itu dalam konteks domestik, apa perbankan bisa enggak membuka data nasabahnya kepada otoritas pajak. Indonesia itu negara yang tidak transparan datanya. Jadi mungkin itu yang kita tunggu terkait ketentuan domestik masalah kerahasiaan," tandasnya.‎
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
BCA Gelar BYC Fest 2026...
BCA Gelar BYC Fest 2026 Dukung Kolaborasi Pengusaha Muda
1 jam yang lalu
Sinergi Lintas Sektor...
Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting menuju Indonesia Emas 2045
2 jam yang lalu
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
2 jam yang lalu
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
5 jam yang lalu
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
5 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
6 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved