Tax Amnesty Langkah Awal Transparansi Perpajakan

Kamis, 11 Agustus 2016 - 16:39 WIB
Tax Amnesty Langkah...
Tax Amnesty Langkah Awal Transparansi Perpajakan
A A A
JAKARTA - Pengamat Perpajakan Darussalam menilai program pengampunan pajak (tax amnesty) yang saat ini tengah dijalankan pemerintah dapat menjadi awal transparansi sistem perpajakan di Tanah Air. Apalagi, pada 2018 Indonesia akan mulai memberlakukan keterbukaan informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Dia mengatakan, tax amnesty dapat mencegah terjadinya kegaduhan yang diperkirakan bisa muncul saat sistem keterbukaan informasi perpajakan diberlakukan. Sebab, jika tidak ada tax amnesty maka akan banyak warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap karena menyembunyikan hartanya di luar negeri.

"Sebelum benar-benar terjadi transparansi keuangan, maka suatu negara disarankan lakukan tax amnesty. Karena, kalau tidak akan gaduh dan akan sedemikian banyak tertangkap. Jadi, tax amnesty itu transisi menuju transparansi," katanya di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Menurutnya, saat ini ada 101 negara yang berkomitmen bertukar informasi secara otomatis. Jika sudah diimplementasikan, maka tidak akan ada lagi wajib pajak yang bisa menyembunyikan uangnya.

"Berbeda dengan sekarang. Kalau sekarang (mau meminta data perpajakan) harus by request. Kalau nanti ya otomatis. Jadi yang dimaksudkan tadi adalah bahwa tidak ada lagi wajib pajak yang bisa menyembunyikan uang dimanapun," imbuh dia.

Darussalam mengaku masih menyangsikan sistem tersebut dapat berlaku dalam lingkup domestik. Sebab, perbankan nasional terkadang memiliki keengganan untuk membuka data nasabahnya terhadap otoritas pajak.

"‎Jadi perdebatannya itu dalam konteks domestik, apa perbankan bisa enggak membuka data nasabahnya kepada otoritas pajak. Indonesia itu negara yang tidak transparan datanya. Jadi mungkin itu yang kita tunggu terkait ketentuan domestik masalah kerahasiaan," tandasnya.‎
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
17 menit yang lalu
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
4 jam yang lalu
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
4 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
4 jam yang lalu
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
5 jam yang lalu
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
5 jam yang lalu
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved