Minat Investor Rendah, Aturan Pajak Migas Perlu Perbaikan

Kamis, 11 Agustus 2016 - 17:18 WIB
Minat Investor Rendah,...
Minat Investor Rendah, Aturan Pajak Migas Perlu Perbaikan
A A A
JAKARTA - Asosiasi Perminyakan Indonesia (Indonesian Petroleum Association/IPA) mengusulkan perbaikan soal pungutan pajak sektor minyak dan gas bumi (Migas) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010. Wakil Presiden IPA Tenny Wibowo mengatakan, bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah sepakat untuk merevisi aturan tersebut guna menggairahkan kembali sektor migas.

Dia beranggapan PP No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menjadi salah satu penyebab rendahnya minat investor dalam penawaran tender blok migas di Indonesia.

“Pertemuan kami dengan Pak Menteri salah satunya membahas PP No 79/2010 yaitu bagaimana aturan tersebut harus ada perbaikan supaya industri bisa bergerak lebih cepat,” ujar dia di sela-sela pertemuannya dengan Menteri ESDM Arcandra Tahar, di Kementerian ESDM Jakarta Kamis (8/11/2019).

(Baca Juga: Patokan Harga Minyak Mentah Indonesia Turun)

Menurutnya, Menteri Arcandra akan mencarikan jalan keluar memulihkan iklim investasi migas di Indonesia menjadi lebih menarik di mata investor. Pasalnya asosiasi beranggapan terbitnya PP Nomor 79 Tahun 2010 tersebut telah mengubah tata cara tentang perpajakan dan cost recovery dari operasi migas yang berdampak pada menurunnya investasi migas di Indonesia.

Tidak hanya itu, asosiasi juga keberatan dengan aturan pajak lain di antaranya yang berkaitan dengan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kegiatan eksplorasi di lepas pantai dan aturan pajak lainnya yang membebani kontraktor.

“Secara prinsip kami ingin kembali sebelum ada PP No 79/2010. Migas adalah aset negara bukan kontraktor, maka segala pajak atas produksi migas harusnya di tanggung oleh negara tidak di bebankan kepada kontraktor,” ujarnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tepis Anggapan Investasi...
Tepis Anggapan Investasi Migas Tak Lagi Menarik, SKK Migas Tunjukkan Bukti
Investasi Hulu Migas...
Investasi Hulu Migas Sepanjang 2021 Merayap Capai Rp152 Triliun
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
Siapa Bilang Ambles?...
Siapa Bilang Ambles? Ini Sumbangsih Industri Hulu Migas untuk Ketahanan Energi Nasional
Tarik Investor, Aspermigas...
Tarik Investor, Aspermigas Sebut Indonesia Butuh UU Migas Baru
Indonesia Butuh Rp2.800...
Indonesia Butuh Rp2.800 Triliun untuk Genjot Produksi Migas di 2030
Berita Terkini
Daftar Negara dengan...
Daftar Negara dengan Cadangan Mineral Tanah Jarang Terbesar Dunia, Ada Tetangga Indonesia
1 jam yang lalu
Menguak di Balik Lawatan...
Menguak di Balik Lawatan Prabowo 1,5 Tahun, Seskab Teddy: BRICS hingga Investasi Rp2.430 Triliun
10 jam yang lalu
IHSG Awal Juni Diprediksi...
IHSG Awal Juni Diprediksi Rawan Koreksi, Investor Cermati Data Inflasi hingga Aturan DHE SDA
12 jam yang lalu
Menuju Debat Ketiga,...
Menuju Debat Ketiga, Hashtag SjafrieSAfiekalla Menggema di X
12 jam yang lalu
Paxel Sediakan Lounge...
Paxel Sediakan Lounge Logistik untuk Jastip di PRJ 2026
14 jam yang lalu
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
15 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved