Minat Investor Rendah, Aturan Pajak Migas Perlu Perbaikan
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Perminyakan Indonesia (Indonesian Petroleum Association/IPA) mengusulkan perbaikan soal pungutan pajak sektor minyak dan gas bumi (Migas) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010. Wakil Presiden IPA Tenny Wibowo mengatakan, bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah sepakat untuk merevisi aturan tersebut guna menggairahkan kembali sektor migas.
Dia beranggapan PP No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menjadi salah satu penyebab rendahnya minat investor dalam penawaran tender blok migas di Indonesia.
“Pertemuan kami dengan Pak Menteri salah satunya membahas PP No 79/2010 yaitu bagaimana aturan tersebut harus ada perbaikan supaya industri bisa bergerak lebih cepat,” ujar dia di sela-sela pertemuannya dengan Menteri ESDM Arcandra Tahar, di Kementerian ESDM Jakarta Kamis (8/11/2019).
(Baca Juga: Patokan Harga Minyak Mentah Indonesia Turun)
Menurutnya, Menteri Arcandra akan mencarikan jalan keluar memulihkan iklim investasi migas di Indonesia menjadi lebih menarik di mata investor. Pasalnya asosiasi beranggapan terbitnya PP Nomor 79 Tahun 2010 tersebut telah mengubah tata cara tentang perpajakan dan cost recovery dari operasi migas yang berdampak pada menurunnya investasi migas di Indonesia.
Tidak hanya itu, asosiasi juga keberatan dengan aturan pajak lain di antaranya yang berkaitan dengan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kegiatan eksplorasi di lepas pantai dan aturan pajak lainnya yang membebani kontraktor.
“Secara prinsip kami ingin kembali sebelum ada PP No 79/2010. Migas adalah aset negara bukan kontraktor, maka segala pajak atas produksi migas harusnya di tanggung oleh negara tidak di bebankan kepada kontraktor,” ujarnya.
Dia beranggapan PP No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menjadi salah satu penyebab rendahnya minat investor dalam penawaran tender blok migas di Indonesia.
“Pertemuan kami dengan Pak Menteri salah satunya membahas PP No 79/2010 yaitu bagaimana aturan tersebut harus ada perbaikan supaya industri bisa bergerak lebih cepat,” ujar dia di sela-sela pertemuannya dengan Menteri ESDM Arcandra Tahar, di Kementerian ESDM Jakarta Kamis (8/11/2019).
(Baca Juga: Patokan Harga Minyak Mentah Indonesia Turun)
Menurutnya, Menteri Arcandra akan mencarikan jalan keluar memulihkan iklim investasi migas di Indonesia menjadi lebih menarik di mata investor. Pasalnya asosiasi beranggapan terbitnya PP Nomor 79 Tahun 2010 tersebut telah mengubah tata cara tentang perpajakan dan cost recovery dari operasi migas yang berdampak pada menurunnya investasi migas di Indonesia.
Tidak hanya itu, asosiasi juga keberatan dengan aturan pajak lain di antaranya yang berkaitan dengan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kegiatan eksplorasi di lepas pantai dan aturan pajak lainnya yang membebani kontraktor.
“Secara prinsip kami ingin kembali sebelum ada PP No 79/2010. Migas adalah aset negara bukan kontraktor, maka segala pajak atas produksi migas harusnya di tanggung oleh negara tidak di bebankan kepada kontraktor,” ujarnya.
(akr)