Mendag Sudah Keluarkan Izin Ekspor Freeport

Selasa, 16 Agustus 2016 - 20:08 WIB
Mendag Sudah Keluarkan...
Mendag Sudah Keluarkan Izin Ekspor Freeport
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, sudah mengeluarkan perpanjangan izin kepada PT Freeport Indonesia untuk melakukan ekspor konsentrat. Sehingga perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tetap bisa mendapat pemasukan sembari menunggu pembangunan smelter di Gresik Rampung.

(Baca Juga: Arcandra Tahar Setujui Izin Ekspor Freeport Sebelum Dicopot)

Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita menjelaskan, izin dalam bentuk surat tersebut sudah ditandatangani direktur jenderal (dirjen) perdagangan luar negeri. Namun belum memastikan waktu penerapannya.

"Sudah masuk di dirjen (perdagangan luar negeri), sudah ditandatangani. (Penerapannya) berjalan terus," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengungkapkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar telah menyetujui perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Namun, DPR meminta langkah ini perlu dievaluasi

Menurutnya, menteri pengganti Arcandra harus mengevaluasi keputusan tersebut. "Ekspor Freeport Agustus diberikan izin pada hakekatnya demikian. Siapapun menteri yang akan datang evaluasi kembali," ujarnya.

Kendati demikian lanjut Kurtubi, jangan terlebih dahulu menghakimi keputusan Arcandra. Sebab dia pasti memiliki pertimbangan seperti untuk perbaikan kondisi ekonomi.

"Kita lihat dulu, tidak bisa judge Arcandra kenapa kasih izin, yang pasti untuk kegiatan ekonomi supaya enggak terhenti di Freeport. Terkait perpanjangan kontrak, divestasi 30%, dan seterusnya, banyak masalah," tutur dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1837 seconds (0.1#10.140)