Freeport Cs Masih Butuh Restu Kemendag Agar Ekspor Tembaga Lancar

Jum'at, 16 Juni 2023 - 18:37 WIB
loading...
Freeport Cs Masih Butuh...
Menteri Arifin menuturkan, perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor tembaga yakni Freeport dan Amman Mineral masih membutuhkan restu dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah mendapatkan izin dari pemerintah untuk mengekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 mendatang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan rekomendasi izin ekspor bagi Freeport dan Amman Mineral.

"(Rekomendasi) sudah (kita siapkan) tanggal 9 Juni 2023," ujarnya ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/6/2023).



Namun Arifin menuturkan, perusahaan yang mendapatkan relaksasi masih membutuhkan restu dari Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) hingga Bea Cukai untuk dapat menjual tembaga tersebut ke luar negeri.

"Dari kita aturan sudah kita issued. Tentu saja hal ini masih terkait, kalau ekspor ranahnya Departemen Perdagangan. Nah kalau dari Kementerian Perdagangan sudah diselesaikan kemudian nanti masuknya ke Bea Cukai," terangnya.



Terkait kuota yang diberikan, Arifin mengungkapkan, hal itu akan disesuaikan dengan tingkat produksinya. "Sesuai dengan produksinya, sampai batas waktu terakhir pembangunan smelter selesai," imbuhnya.

Arifin mengungkapkan, keduanya mendapatkan relaksasi perpanjangan izin ekspor lantaran telah memenuhi target progres smelter yang ditetapkan. Selain itu baik Freeport dan Amman juga telah mengucurkan investasi yang cukup besar.

"Karena dua-duanya sudah memenuhi kriteria di atas 51 persen dan spending dana proyeknya cukup besar. PTFI sudah mengeluarkan USD2,2 miliar dan Amman USD600 juta. Jadi ya pemerintah harapkan akhir tahun 2023 progresnya harus bisa mencapai 90 persen," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2320 seconds (0.1#10.140)