Holding BUMN Energi Terganjal Persetujuan Kemenkumham

Kamis, 18 Agustus 2016 - 15:20 WIB
Holding BUMN Energi Terganjal Persetujuan Kemenkumham
Holding BUMN Energi Terganjal Persetujuan Kemenkumham
A A A
JAKARTA - Rencana pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi dimana Pertamina Holding Company bakal membawahi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) ternyata belum mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM). Menkumham Yasona Laoli menerangkan proses holding tidak bisa dirumuskan dengan mudah dan harus sesuai dengan aspek legal.

Hingga saat ini, dia menegaskan masih dalam proses pembahasan. "(Holding Pertamina-PGN) Belum. Masih dalam pembahasan dari berbagai aspek masih kita lihat dulu. Jadi masih dikaji dulu, pelan-pelan, dari aspek governance-nya, dari aspek company-nya, aspek hukumnya, slow but sure," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/8/2016).

(Baca Juga: Holding BUMN Energi Terancam Dibubarkan DPR)

Menurutnya, Kemenkumham baru akan menandatangani rumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk dibawa ke Presiden setelah semua kajian tuntas. Sampai saat ini Kemenkumham belum bisa memberikan persetujuan.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sonny Loho menambahkan, proses holding akan dikomunikasikan juga ke DPR. Dia menjelaskan, sosialisasi saat ini masih dilakukan pemerintah. "Kita sosialisasi dulu supaya nanti clear, tapi RPP nya tetap di proses, tapi ditandatangani presiden setelah semua beres," kata Sonny.

Menurutnya, pemerintah siap melakukan komunikasi dengan DPR dalam rangka melakukan proses penyatuan perusahaan migas (minyak dan gas bumi) milik negara tersebut. "Kita kan mesti komunikasi juga dengan DPR, komunikasi dulu saja. Jadi memang hanya melakukan pemberitahuan ke DPR," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4438 seconds (0.1#10.140)