Ini Satu-satunya Cara Sukseskan Tax Amnesty

Kamis, 18 Agustus 2016 - 16:08 WIB
Ini Satu-satunya Cara...
Ini Satu-satunya Cara Sukseskan Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan, satu-satunya hal yang bisa membuat program pengampunan pajak atau tax amnesty berhasil yakni hdengan memperbaiki sistem administrasi perpajakan Indonesia. Perbaikan tersebut diterangkan harus dilakukan dari pusat yakni di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(Baca Juga: Sri Mulyani Jadi Menkeu, Fitra Nilai RI Akan Jorjoran Berutang)

Sistem administrasi perpajakan sendiri, ungkap Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto sebenarnya berada dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Namun sayangnya pembahasan UU KUP yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbilang mandek.

"Sistem administrasi perpajakan ini kan tentang tata cara, tahapan terhadap penerimaan negara. Itu ada dalam UU KUP, Sedangkan UU KUP 2 tahun di prolegnas itu mandek. Ini kalau tidak dibenahi administrasi perpajakannya, kami anggap tax amnesty itu gagal," kata dia di kantornya, Kamis (18/8/2016).

(Baca Juga: Tak Masuk dalam RAPBN 2017, Tax Amnesty Dianggap Gagal)

Dia menjelaskan sistem administrasi perpajakan sendiri lebih banyak menerangkan soal prasarana, peranti serta perombakan-perombakan, regulasi dan lainnya. "Itu pondasinya, kalau tidak diperbaiki, otomatis amnesti pajak itu hanya sebagai marketing," lanjutnya.

Lebih lanjut menurutnya prediksi kegagalan tax amnesty bukan semata rumor, pasalnya sampai detik ini informasi yang diperoleh FITRA hanya baru Rp 6-7 triliun yang bisa dikontribusikan di APBN.

"Padahal targetnya Rp165 triliun. Ini kan tidak ada setengahnya, masih jauh. Kita menganggap bahwa kebijakan yang lahir ini kebijakan yang sporadis. Dengan getolnya pemerintah dan DPR menyetujui, tapi kemudian tidak dihitung dampak yang luar biasa terhadap instrumen kesejahteraan kita di APBN," pungkasnya.

Sebelumnya setelah pengesahan UU)tentang Pengampunan Pajak, pemerintah berharap DPR juga dapat segera membahas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat ini telah disampaikan oleh Presiden. UU ini diharapkan dapat memperkuat sistem perpajakan di Indonesia nantinya.

Sementara itu, Pemerintah juga sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), RUU Bea Meterai dan RUU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta RUU Perbankan yang merupakan pondasi utama sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
19 menit yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
39 menit yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
1 jam yang lalu
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
1 jam yang lalu
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
2 jam yang lalu
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
2 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved