Ini Kata Sri Mulyani Soal Polemik Harga Rokok Rp50 Ribu

Selasa, 23 Agustus 2016 - 19:01 WIB
Ini Kata Sri Mulyani...
Ini Kata Sri Mulyani Soal Polemik Harga Rokok Rp50 Ribu
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan hingga saat ini pihaknya belum sampai pada tahap akan menaikkan tarif cukai rokok. Hal ini menanggapi wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp50 ribu per bungkus.

Dia mengatakan, untuk menaikkan tarif cukai rokok pihaknya harus melalui beberapa proses terlebih dahulu. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah kenaikan tarif cukai rokok harus sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

"Selanjutnya, tentu berbagai pandangan dan pertimbangan seperti yang disamapaikan. Dari sisi kesehatan concern mengenai jumlah perokok, generasi muda, dari sisi industri, ketenagakerjaan, pendapatan negara, semuanya nanti harus dibuat secara komperehensif," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Menurutnya, saat ini pemerintah baru pada tahapan melakukan konsultasi dengan berbagai pihak termasuk melihat kajian, peraturan perundangan, serta konsultasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta konsumen secara umum. Nantinya, masing-masing pihak tersebut akan menyampaikan pandangannya baru kemudian pemerintah akan memutuskan langkah selanjutnya.

"Kemudian kita lihat juga sudah seperti apa kebijakannya selama ini dan langkah apa yang akan dituangkan dalam keputusan mengenai dua hal, yaitu harga jual maupun cukainya. Itu yang mungkin akan dilakukan dalam dua bulan ke depan," imbuh dia.

Baca: Menteri Susi Setuju Harga Rokok Naik Rp50 Ribu/Bungkus

Pada dasarnya, sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, dalam UU Cukai disebutkan bahwa tarif cukai rokok yang boleh dikenakan maksimum sebesar 57% dari harga jual. Jika memang harga rokok ingin dinaikkan hingga Rp50 ribu, maka produsen juga harus menaikkan harga jualnya cukup tinggi.

"Jadi sudah ada batas maksimalnya. Makanya kalau kami mau naikkan sesuai dengan nominal yang dibayangkan (Rp50 ribu per bungkus), seperti berapapun yang disebutkan, itu berarti harga jualnya harus naik tinggi supaya cukainya tidak lebih dari 57%. 57% dari sesuatu yang bisa dinaikan dan diturunkan," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cukai Naik, Begini Strategi...
Cukai Naik, Begini Strategi Sri Mulyani Perang Lawan Rokok Ilegal
BLT Jadi Obat Kenaikan...
BLT Jadi Obat Kenaikan Cukai Rokok Bagi Buruh dan Petani Tembakau
Terungkap! Ini Alasan...
Terungkap! Ini Alasan Sri Mulyani Bikin Cukai Rokok Tambah Ngebul Tahun Depan
Harga Rokok Naik Apa...
Harga Rokok Naik Apa Enggak Tahun Depan?, Ini Kata Sri Mulyani
Rincian Harga Jual Eceran...
Rincian Harga Jual Eceran Rokok Per Batang Usai Cukai Dinaikkan Sri Mulyani
Cukai Rokok Naik Jadi...
Cukai Rokok Naik Jadi 12%, Sri Mulyani: Kita Ingin Turunkan Perokok Anak
Berita Terkini
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
49 menit yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
2 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
2 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
2 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
3 jam yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
3 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Bocorkan...
Pemerintah Bocorkan Soal Potensi Harga BBM Naik per 1 Juli Nanti
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved