111 Wajib Pajak di Bekasi Daftar Tax Amnesty

Rabu, 24 Agustus 2016 - 22:38 WIB
111 Wajib Pajak di Bekasi Daftar Tax Amnesty
111 Wajib Pajak di Bekasi Daftar Tax Amnesty
A A A
BEKASI - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Jawa Barat III mencatat, jumlah wajib pajak (WP) di Kota Bekasi yang telah mendaftar tax amnesty mencapai 111 WP. Jumlah ini masih bisa bertambah karena WP belum melaporkan harta kekayaannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DItjen Pajak Jawa Barat III, Mahdaniar mengatakan, jumlah SPH (Surat Pernyataan Harta) yang sudah diterima pihaknya sekitar 111 WP untuk wilayah Kota Bekasi. ”Untuk nominal hartanya masih dihitung,” katanya, Rabu (24/8/2016).

Menurut dia, sebetulnya total WP yang mendaftar tax amnesty di wilayah setempat mencapai 298 WP. Jumlah itu, kata dia, tersebar di wilayah Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bogor. Bahkan, tebusan yang diperoleh tax amnesty dari 298 WP itu mencapai Rp 8,8 miliar.

Jumlah ini lebih kecil dari target tax amnesty nasional yang mencapai Rp165 triliun. Sehingga, WP untuk segera melaporkan harta kekayannya ke KPP setempat. Sebab, bila sampai Maret 2017 pajak belum juga dibayar, maka dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan PPH ditambah sanksi 200%.

”Bagi WP yang tidak memanfaatkan amnesti pajak maka harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak dan ditambah sanksi sesuai UU Perpajakan,” ungkapnya. Apalagi, kata dia, pihaknya memberikan kemudahan mengajukan permohonan amnesti pajak.

Kemudan itu dilakukan tiga periode di KPP setempat. Periode pertama pada Juli-30 September 2016, periode kedua pada 1 Oktober-31 Desember 2016 dan periode terakhir pada 1 Januari 2017-31 Maret 2017. Bahkan, layanan juga dibuka untuk hari Sabtu dan Minggu.

Mahdaniar menegaskan, masyarakat tidak akan bisa menyembunyikan harta kekayaannya. Pasalnya, akhir 2018 mendatang, pihaknya akan mengaplikasikan sebuah sistem pemantauan aset masyarakat yang terkoneksi dengan luar negeri.

”Pada 2018 akan akan memberlakukan keterbukaan informasi secara global atau Automatic Exchange of Information (AEoI) sehingga para wajib pajak sudah tidak bisa lagi menyembunyikan aset mereka dari otoritas pajak dan semua bisa diketahui,” ungkapnya.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar menambahkan, masyarakat harus memanfaatkan momen amnesti pajak tersebut dengan sebaik-baiknya. Sebab tebusan amnesti pajak nasional sebesar Rp165 triliun harus terealisasi.

Dia menyebut, bila target tersebut tak tercapai maka akan merugikan masyarakat. Soalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diterima daerah dari pemerintah pusat akan dikurangi 20%. ”Bila tidak tercapai yang rugi masyarakat juga,” tukasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5354 seconds (0.1#10.140)