Proses Pembayaran Lahan Bandara NYIA Akan Selesai Oktober
A
A
A
YOGYAKARTA - Masyarakat terdampak bandar udara New Yogyakarta International Airport (NYIA) akan diberi kesempatan selama setahun untuk relokasi. Waktu tersebut diberikan kepada warga terdampak setelah tanah ataupun tempat tinggalnya digunakan sebagai lokasi bandara baru pengganti Bandara Adisutjipto.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama mengklaim, saat ini progres persiapan bandara NYIA semakin positif. Perkembangan bandara baru berada di jalur meski ada beberapa kemunduran. Seperti penundaan jadwal pembayaran ganti rugi lahan dari pertengahan Agustus 2016 menjadi pertengahan September 2016.
"Namun kami berharap ini dapat berjalan lancar," ujarnya saat gathering dengan media, Kamis (25/8/2016).
Menurutnya, mundurnya jadwal pembayaran ganti rugi lahan karena masyarakat mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2016 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan berpihak kepada masyarakat. PP menjadi dasar pembebasan pajak bagi warga terdampak pembangunan bandara atas pajak penghasilan (PPh).
Dan pemberlakuan Perpres tersebut mulai setelah 30 hari atau pada pertengahan September mendatang. Sehingga penundaan ini sejalan dengan kebijakan tersebut.
Bila tidak ada aral merintang, maka proses pembayaran akan selesai tanggal 6 Oktober 2016 mendatang. Selanjutnya, proses diteruskan hingga groundbreaking atau peletakkan batu pertama. Karena belum ada kejelasan pula, maka dirinya juga tidak bisa memastikan kapan ground breaking oleh Presiden Joko Widodo dilaksanakan.
Untuk pembebasan lahan tersebut, PT Angkasa Pura I akan merogoh kocek sebesar Rp4,1 triliun. Sementara total investasi yang dihabiskan dalam program pembangunan NYIA ini akan mencapai Rp9 triliun. Dana tersebut memungkinkan untuk berubah karena konsep NYIA adalah City Airport di mana kemungkinan penambahan fasilitas penunjang bisa saja terjadi.
"Investasi kami cukup besar RP4,1 triliun. Lebih dari PAD (pendapatan asli daerah) Yogyakarta yang hanya Rp3 triliun. Kami menggelontorkan dana besar hanya untuk lima desa di satu kecamatan," selorohnya.
Rencananya, nilai Rp4,1 triliun tersebut akan digunakan untuk membebaskan 3.883 bidang tanah seluas 587,2 hektare. Jumlah tersebut juga kemungkinan bertambah karena luas area yang dibebaskan belum termasuk dari sisa bidang tanah yang tidak bisa digunakan tetapi belum dibebaskan Angkasa Pura I. Sementara berapa jumlah Kepala Keluarga yang terdampak, ia mengaku tidak hapal.
Operational Proyek NYIA dari Angkasa Pura I, Eko Bambang mengatakan, bagi masyarakat yang terdampak Bandar NYIA memang harus pindah. Namun pihaknya tidak akan serta merta memindahkan warga terdampak.
Meski sebetulnya PT Angkasa Pura I tidak diberi tenggat waktu khusus untuk memindahkan warga terdampak, tetapi pihaknya memberi kesempatan selama setahun jika warga yang menginginkan relokasi."Kami beri tenggat memang setahun. Tetapi kami tidak akan masif," ujarnya.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama mengklaim, saat ini progres persiapan bandara NYIA semakin positif. Perkembangan bandara baru berada di jalur meski ada beberapa kemunduran. Seperti penundaan jadwal pembayaran ganti rugi lahan dari pertengahan Agustus 2016 menjadi pertengahan September 2016.
"Namun kami berharap ini dapat berjalan lancar," ujarnya saat gathering dengan media, Kamis (25/8/2016).
Menurutnya, mundurnya jadwal pembayaran ganti rugi lahan karena masyarakat mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2016 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan berpihak kepada masyarakat. PP menjadi dasar pembebasan pajak bagi warga terdampak pembangunan bandara atas pajak penghasilan (PPh).
Dan pemberlakuan Perpres tersebut mulai setelah 30 hari atau pada pertengahan September mendatang. Sehingga penundaan ini sejalan dengan kebijakan tersebut.
Bila tidak ada aral merintang, maka proses pembayaran akan selesai tanggal 6 Oktober 2016 mendatang. Selanjutnya, proses diteruskan hingga groundbreaking atau peletakkan batu pertama. Karena belum ada kejelasan pula, maka dirinya juga tidak bisa memastikan kapan ground breaking oleh Presiden Joko Widodo dilaksanakan.
Untuk pembebasan lahan tersebut, PT Angkasa Pura I akan merogoh kocek sebesar Rp4,1 triliun. Sementara total investasi yang dihabiskan dalam program pembangunan NYIA ini akan mencapai Rp9 triliun. Dana tersebut memungkinkan untuk berubah karena konsep NYIA adalah City Airport di mana kemungkinan penambahan fasilitas penunjang bisa saja terjadi.
"Investasi kami cukup besar RP4,1 triliun. Lebih dari PAD (pendapatan asli daerah) Yogyakarta yang hanya Rp3 triliun. Kami menggelontorkan dana besar hanya untuk lima desa di satu kecamatan," selorohnya.
Rencananya, nilai Rp4,1 triliun tersebut akan digunakan untuk membebaskan 3.883 bidang tanah seluas 587,2 hektare. Jumlah tersebut juga kemungkinan bertambah karena luas area yang dibebaskan belum termasuk dari sisa bidang tanah yang tidak bisa digunakan tetapi belum dibebaskan Angkasa Pura I. Sementara berapa jumlah Kepala Keluarga yang terdampak, ia mengaku tidak hapal.
Operational Proyek NYIA dari Angkasa Pura I, Eko Bambang mengatakan, bagi masyarakat yang terdampak Bandar NYIA memang harus pindah. Namun pihaknya tidak akan serta merta memindahkan warga terdampak.
Meski sebetulnya PT Angkasa Pura I tidak diberi tenggat waktu khusus untuk memindahkan warga terdampak, tetapi pihaknya memberi kesempatan selama setahun jika warga yang menginginkan relokasi."Kami beri tenggat memang setahun. Tetapi kami tidak akan masif," ujarnya.
(ven)