Luhut Minta Perusahaan Migas Belum Produksi 'Bebas' Pajak
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jangan mengenakan pajak kepada perusahaan migas (minyak dan gas bumi) yang belum produksi. Pasalnya hal itu dinilai akan membuat perusahaan tertekan di tengah industri yang masih lesu.
Dia menambahkan tidak seharusnya perusahaan yang tengah membangun proyek migas di laut dikenakan Pajak Bumi Bangunan (PBB), sehingga jangan sampai memberatkan beban pengusaha.
"PBB masa di laut, masa di laut dalam, enggak perlulah. Jangan di awal cekik orang, kalau udah produksi baru pajakin dan mestinya tidak ada pertentangan menteri keuangan (Sri Mulyani)," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/8/2016).
(Baca Juga: Luhut Pastikan Aturan Pajak Migas Selesai Pekan Ini)
Luhut menjelaskan, PP No.79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan akan segera ditandatangani awal pekan depan dan setalahnya diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). "PP 79 revisi supaya menarik minat eksplorasi. Sudah hari ini oke, Senin tandatangan kasih Pak Presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman sekaligus Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa revisi PP No.79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan bakal rampung pekan ini. Dia menegaskan telah membentuk tim guna menyelesaikan revisi peraturan tersebut.
Dia menambahkan tidak seharusnya perusahaan yang tengah membangun proyek migas di laut dikenakan Pajak Bumi Bangunan (PBB), sehingga jangan sampai memberatkan beban pengusaha.
"PBB masa di laut, masa di laut dalam, enggak perlulah. Jangan di awal cekik orang, kalau udah produksi baru pajakin dan mestinya tidak ada pertentangan menteri keuangan (Sri Mulyani)," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/8/2016).
(Baca Juga: Luhut Pastikan Aturan Pajak Migas Selesai Pekan Ini)
Luhut menjelaskan, PP No.79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan akan segera ditandatangani awal pekan depan dan setalahnya diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). "PP 79 revisi supaya menarik minat eksplorasi. Sudah hari ini oke, Senin tandatangan kasih Pak Presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman sekaligus Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa revisi PP No.79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan bakal rampung pekan ini. Dia menegaskan telah membentuk tim guna menyelesaikan revisi peraturan tersebut.
(akr)