Tebusan Amnesti Pajak di Jateng Capai Rp37 Miliar

Selasa, 30 Agustus 2016 - 00:12 WIB
Tebusan Amnesti Pajak...
Tebusan Amnesti Pajak di Jateng Capai Rp37 Miliar
A A A
SOLO - Uang tebusan pengampunan pajak atau tax amnesty yang dikumpulkan wilayah Jawa Tengah bagian selatan terus meningkat, hingga tembus Rp37 miliar sejak program ini diluncurkan pemerintah. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Lusiani mengatakan, para wajib pajak (WP) ramai-ramai menyampaikan data harta yang belum dicatatkan dalam laporan pajak tahunan.

Dia menerangkan pada awal Agustus, uang tebusan amnesti pajak yang terkumpul baru Rp950 juta, namun terjadi kenaikan signifikan hingga menembus Rp37 miliar. “Total uang tebusan mencapai Rp30 miliar. Sedangkan Rp7 miliar berasal dari beberapa daerah lain di Jawa Tengah bagian selatan, mulai Sragen hingga Cilacap," papar dia.

Lebih lanjut dia menerangkan telah melakukan sosialisasi mengenai tax amnesty kepada ribuan pengusaha, profesional hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui program pengampunan pajak, wajib pajak punya kesempatan untuk melaporkan harta yang belum pernah dilaporkan. Konsekuensinya, mereka dikenai uang tebusan sebesar 2% dari nilai harta yang belum dilaporkan.

Berdasar besarnya uang tebusan yang masuk, nilai harta kekayaaan wajib pajak yang belum pernah dilaporkan mencapai Rp1,8 triliun. Dirinya berharap jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas semakin bertambah. “Kami akan terus melakukan sosialisasi mengenai program pengampunan pajak. Datanya rahasia, tidak semua petugas bisa membuka,” tandasnya.

Sementara Kepala Kantor Pajak Pratama Surakarta Eko Budi Setyono menyebut bahwa pengguna fasilitas pengampunan pajak terbesar berasal dari wilayahnya. Terpisah, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo berharap nilai tebusan 2% atas harta yang belum dilaporkan harus dikoreksi.

Alasannya, tebusan berlaku sama antara harta yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Dirinya meminta besaran tebusan untuk di dalam negeri dapat lebih diturunkan. Sedangkan besaran uang tebusan bagi harta di luar negeri sebesar 2% dinilai sudah sesuai.

"Ini kerana harta yang tersimpan di dalam negeri sedikit banyak telah memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. Sangat berbeda dengan harta yang disembunyikan di luar negeri,” tandas Rudy, sapaan Wali Kota Solo.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
42 menit yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
2 jam yang lalu
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
2 jam yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
3 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
3 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
4 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved