Bayar Uang Tebusan Pajak Tidak Bisa Nyicil Apalagi Utang

Selasa, 30 Agustus 2016 - 20:04 WIB
Bayar Uang Tebusan Pajak...
Bayar Uang Tebusan Pajak Tidak Bisa Nyicil Apalagi Utang
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi menegaskan pembayaran uang tebusan untuk tax amnesty yang dibayarkan wajib pajak (WP) tidak bisa dicicil. Dalam Undang-undang Pengampunan Pajak dijelaskan bahwa tidak ada ruang untuk menunda atau mengangsur uang tebusan.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 yang baru saja dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak hari ini.

"Semua pada tanya, situasi WP yang kesulitan membayar uang tebusan. Pak saya mau ikut amnesty tapi enggak punya uang piye pak? Boleh utang atau bagaimana? Ya jawabannya tidak. Nyicil saja enggak boleh, apalagi utang karena dalam ketentuan memang seperti itu," kata Ken di kantornya, Selasa (30/8/2016).

Ken mengharapkan kepada masyarakat yang akan ikut tax amnesty dapat menyediakan uang untuk membayar tebusan yang telah ditentukan. (Baca: Jokowi Tegaskan Tax Amnesty Bukan Kewajiban)

"Kami minta disediakan dulu, dengan cara yang menurut mereka paling nyaman. Berapa pak? Ya nyamane piro. Terserah. Tentunya kalau Anda menilai hartanya berapa tadi sesuai dengan penilaiannya yang paling nyaman bagi WP berapa. Yang jelas tidak dicicil. Harus lunas," katanya.

Untuk itu, dalam rangka memanfaatkan tarif terendah, Ken melanjutkan, perlu diingatkan kepada masyarakat yang mau mengikuti amnesti pajak penentuan tarif tebusan yang berlaku ditentukan berdasarkan pada saat penyampaian surat penyampaian harta oleh WP.

"Itu nanti bisa dilihat di sana rinciannya berapa yang mereka harus bayarkan," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0752 seconds (0.1#10.140)