Bayar Uang Tebusan Pajak Tidak Bisa Nyicil Apalagi Utang

Selasa, 30 Agustus 2016 - 20:04 WIB
Bayar Uang Tebusan Pajak...
Bayar Uang Tebusan Pajak Tidak Bisa Nyicil Apalagi Utang
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi menegaskan pembayaran uang tebusan untuk tax amnesty yang dibayarkan wajib pajak (WP) tidak bisa dicicil. Dalam Undang-undang Pengampunan Pajak dijelaskan bahwa tidak ada ruang untuk menunda atau mengangsur uang tebusan.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 yang baru saja dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak hari ini.

"Semua pada tanya, situasi WP yang kesulitan membayar uang tebusan. Pak saya mau ikut amnesty tapi enggak punya uang piye pak? Boleh utang atau bagaimana? Ya jawabannya tidak. Nyicil saja enggak boleh, apalagi utang karena dalam ketentuan memang seperti itu," kata Ken di kantornya, Selasa (30/8/2016).

Ken mengharapkan kepada masyarakat yang akan ikut tax amnesty dapat menyediakan uang untuk membayar tebusan yang telah ditentukan. (Baca: Jokowi Tegaskan Tax Amnesty Bukan Kewajiban)

"Kami minta disediakan dulu, dengan cara yang menurut mereka paling nyaman. Berapa pak? Ya nyamane piro. Terserah. Tentunya kalau Anda menilai hartanya berapa tadi sesuai dengan penilaiannya yang paling nyaman bagi WP berapa. Yang jelas tidak dicicil. Harus lunas," katanya.

Untuk itu, dalam rangka memanfaatkan tarif terendah, Ken melanjutkan, perlu diingatkan kepada masyarakat yang mau mengikuti amnesti pajak penentuan tarif tebusan yang berlaku ditentukan berdasarkan pada saat penyampaian surat penyampaian harta oleh WP.

"Itu nanti bisa dilihat di sana rinciannya berapa yang mereka harus bayarkan," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
6 menit yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
41 menit yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
1 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
1 jam yang lalu
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
2 jam yang lalu
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
3 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved