38 Negara Terapkan Kebijakan Pengampunan Pajak

Kamis, 01 September 2016 - 17:06 WIB
38 Negara Terapkan Kebijakan...
38 Negara Terapkan Kebijakan Pengampunan Pajak
A A A
YOGYAKARTA - Setidaknya ada 38 negara di dunia yang sudah menerapkan kebijakan pengampunan pajak dimana 14 negara di antaranya termasuk Indonesia sedang menjalankannya. Di luar itu, terdapat dua negara yakni Kenya dan Yunani yang tengah menimbang untuk menerapkan tax amnesty.

Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan 14 negara tersebut adalah Argentina, Trinidad & Tobago, Thailand, Honduras, Indonesia, Korea Selatan, Fiji, Pakistan, dan Gibraltar sedang menjalankan proses tax amnesty. Sisanya 5 negara melakukan tax amnesty khusus repatriasi (offshore voluntray disclosure program), yaitu Israel, Malaysia, Rusia, Brazil dan India. Berbagai pertimbangan memang dijadikan dasar untuk menerapkan pengampunan pajak.

"Kalau di Indonesia tentu untuk menarik dana lebih besar masuk sehingga bisa membiayai pembangunan infrastruktur di dalam negeri," tuturnya saat free seminar Tax Amnesty,

Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Wihana Kirana mengakui jika Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) sampai saat ini masih pro kontra di masyarakat. Sosialisasi yang masih minim dituding menjadi penyebab dari pro kontra tersebut. Sehingga terjadi resistensi kebijakan pemerintah di tengah masyarakat.

Namun ia memaklumi jika terjadi pro kontra di tengah masyarakat. Sebab, selama ini sosialisasi Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak dilakukan jauh hari sebelumnya. Padahal di negara lain, sebelum ada kebijakan terutama terkait pajak selalu saja dilakukan jauh-jauh hari sebelum diterapkan.

"Contoh sederhana di Australia. Waktu itu ada suatu item yang ingin diambil pajaknya, pemerintah itu sudah melakukan sosialisasi setahun sebelumnya ke semua lapisan,"ungkapnya saat free seminar Tax Amnesty di Alana Hotel, Kamis (1/9).

Menurutnya, pengetahuan terkait kebijakan tersebut sangat penting agar pemahaman sesuai seperti yang diharapkan. Sehingga, ia berharap kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak harus gencar melakukan sosialisasi. Terlebih saat ini sosialisasi yang dilakukan oleh pihak perpajakan masih kurang.

Di samping sosialisasi, lanjutnya, salah satu penghambat kebijakan pengampunan pajak ini adalah persoalan trust (kepercayaan). Masih banyak yang menganggap jika kebijakan perpajakan yang terbaru sama seperti dengan kebijakan sebelum-sebelumnya. Meskipun ada perubahan, tetapi masyarakat tidak perduli lagi.

Kemungkinan besar, keengganan masyarakat terkait pajak karena sebagian masyarakat mungkin melihat undang-undang baru tidak ada perubahan. Oleh karena itu maka perubahan tersebut harus disampaikan kepada masyarakat. Di samping itu keenggananan terjadi banyak masyarakat yang dikecewakan setelah bersinggungan dengan orang pajak.

"Mungkin karena mereka kecewa jadi masyarakat enggan," tuturnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0846 seconds (0.1#10.140)