Resep Jitu Artis Anang Hermansyah agar Pajak Seniman Maksimal

Sabtu, 03 September 2016 - 15:31 WIB
Resep Jitu Artis Anang...
Resep Jitu Artis Anang Hermansyah agar Pajak Seniman Maksimal
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara gencar terus berusaha untuk mensukseskan program pengampunan pajak (tax amensty). Meski diprediksi target perolehan tax amnesty meleset, politisi sekaligus musisi Anang Hermansyah punya resep jitu untuk maksimalkan pajak dari pekerja seni.

Artis yang juga Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan, agar kontribusi pekerja seni khususnya musisi maksimal dalam mendukung pemasukan negara melalui penerimaan pajak, pemerintah harus menyiapkan perangkat kondusif.

"Seperti para musisi, artis dan pencipta lagu terkait dengan royalti yang merujuk UU No 28 Tahun 2014 yang ditangani Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Semestinya, seluruh pergerakan karya cipta tersebut dapat diketahui secara real time," kata Anang di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, kemarin.

Menurutnya, dengan cara tersebut para pekerja seni mengetahui secara akurat penghasilannya yang berkorelasi dengan berapa besaran pajak yang harus dibayarkan. "Dengan cara ini, pemerintah bisa berhitung berapa potensi pajak dari kelompok pekerja seni ini. Semua jadi akuntabel dan terprediksikan," imbuhnya.

Sementara, terkait hal tersebut, Anang mengusulkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), LMKN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar menyiapkan sistem tersebut dengan baik. "Jika pemerintah ingin memaksimalkan potensi pajak di pekerja seni, ya mestinya juga menyiapkan perangkatnya dengan baik," cetus Anang.

Dia memberi contoh saat fenomena ring back tone (RBT) beberapa tahun lalu semestinya dapat memberi kontribusi besar bagi penerimaan negara asal terdapat sistem yang bisa memonitor dengan akuntabel dan transparan. "Tapi kalau pemerintah belum serius untuk urus pajak di sektor ini, jangan berharap yang lebih," tandas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
3 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
4 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
6 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
6 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
6 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved