ARLI Ajukan Surat Sanggahan ke AS soal Olahan Rumput Laut
A
A
A
JAKARTA - Pelaku usaha rumput laut ASEAN termasuk Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) bersepakat akan mengajukan sanggahan atas dikeluarkannya (delisting) olahan rumput laut, terutama carrageenan dan agar-agar dalam daftar produk organik. Hal ini dilakukan menyusul adanya wacana delisting oleh Amerika Serikat (AS).
"ARLI bersama dengan para pelaku usaha rumput laut ASEAN telah bersatu dan sepakat untuk mengajukan surat sanggahan kepada National Organic Standards Board (NOSB) Amerika Serikat," kata Ketua ARLI Safari Azis dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
Dia mengatakan, hal tersebut merupakan hasil pertemuan the 8th ASEAN Seaweed Industry Club (ASIC) Meeting yang dilaksanakan pada 22-25 Agustus 2016 di Tawau, Sabah, Malaysia.
"Intinya, kami menolak delisting dan kami akan mempersiapkan bukti-bukti bahwa carrageenan dan agar-agar adalah produk olahan alami dan organik," imbuhnya.
Safari juga menuturkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pihaknya tengah mempersiapkan bahan-bahan untuk menghadapi pertemuan di Sunset Meeting di Saint Louis, Missouri, AS untuk meyakinkan dunia internasional bahwa carrageenan dan agar-agar merupakan produk olahan organik.
“Kami telah melakukan pertemuan langsung dengan Ibu Menteri KP, kami apresiasi atas respon positif yang juga akan melakukan komunikasi dengan pemeritah AS,” ungkap Safari.
Menurutnya, rumput laut merupakan komoditas yang dapat berkontribusi untuk pengembangan ekonomi daerah dan peningkatan eksopor komoditas Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara penghasil rumput laut terbesar di dunia.
“Rumput laut adalah produk alami yang dikerjakan masyarakat dan menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir. Bila delisting itu diberlakukan, tentunya akan sangat merugikan pihak kita dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.
"ARLI bersama dengan para pelaku usaha rumput laut ASEAN telah bersatu dan sepakat untuk mengajukan surat sanggahan kepada National Organic Standards Board (NOSB) Amerika Serikat," kata Ketua ARLI Safari Azis dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
Dia mengatakan, hal tersebut merupakan hasil pertemuan the 8th ASEAN Seaweed Industry Club (ASIC) Meeting yang dilaksanakan pada 22-25 Agustus 2016 di Tawau, Sabah, Malaysia.
"Intinya, kami menolak delisting dan kami akan mempersiapkan bukti-bukti bahwa carrageenan dan agar-agar adalah produk olahan alami dan organik," imbuhnya.
Safari juga menuturkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pihaknya tengah mempersiapkan bahan-bahan untuk menghadapi pertemuan di Sunset Meeting di Saint Louis, Missouri, AS untuk meyakinkan dunia internasional bahwa carrageenan dan agar-agar merupakan produk olahan organik.
“Kami telah melakukan pertemuan langsung dengan Ibu Menteri KP, kami apresiasi atas respon positif yang juga akan melakukan komunikasi dengan pemeritah AS,” ungkap Safari.
Menurutnya, rumput laut merupakan komoditas yang dapat berkontribusi untuk pengembangan ekonomi daerah dan peningkatan eksopor komoditas Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara penghasil rumput laut terbesar di dunia.
“Rumput laut adalah produk alami yang dikerjakan masyarakat dan menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir. Bila delisting itu diberlakukan, tentunya akan sangat merugikan pihak kita dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.
(izz)