Luhut Pastikan Sri Mulyani Cs Sepakat Revisi Aturan Pajak Migas
Selasa, 06 September 2016 - 12:55 WIB
Luhut Pastikan Sri Mulyani Cs Sepakat Revisi Aturan Pajak Migas
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan tarik menarik antara pihaknya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi telah selesai.
(Baca: Luhut dan Sri Mulyani Beda Pendapat soal Aturan Pajak Migas)
Dia mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah sepakat memberikan kemudahan para investor melakukan investasi di Indonesia. Nantinya, dalam revisi PP 79/2010 Kementerian ESDM akan diberikan tanggung jawab untuk evaluasi tingkat kesulitan daerah eksplorasi, sedangkan persoalan pajak dan penerimaan negara akan menjadi kewenangan Kemenkeu.
"Tadi ada Wamenkeu dengan Tim. Ada Pak Dirjen Pajak, Dirjen Migas. Intinya memberikan kemudahan kepada para investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Jadi, menyangkut masalah evaluasi tentang kesulitan dari daerah yang akan dieksplorasi, itu urusan ESDM. Pajak dan segala macamnya urusan Kemenkeu. Itu semua dimasukkan dalam PP 79. Jadi tidak ada lagi tarik menarik mengenai itu," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Menurutnya, keinginan perusahaan hulu migas yang meminta pemerintah mengembalikan prinsip kepastian fiskal bagi investor (assume and discharge) juga akan diakomodasi. Meskipun, tidak persis seperti prinsip assume and discharge yang diterapkan sebelum terbitnya PP 79/2010.
"Itu juga diakomodasi (prinsip assume and discharge). Tapi tidak persis seperti itu. Tapi kita lihat, jadi misalnya tiba-tiba harga minyak bagus. Bisa saja production sharing-nya itu diubah, untuk juga jangan hanya menguntungkan pemerintah, jangan hanya investor. Jadi kita buat agak fleksibel mengenai itu," imbuh dia.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menambahkan, pada prinsipnya pemerintah akan menghapus pengenaan pajak bagi perusahaan migas sebelum kegiatan eksplorasi dan sebelum ada produksi yang dihasilkan. "Nah, bentuknya itu mereka akan teknis lihat. Supaya jangan sampai ada yang dirugikan. Misalnya kalau tiba-tiba harga minyak bagus, ya tentu juga bisa kita pertimbangkan itu," tandasnya.
(Baca: Luhut dan Sri Mulyani Beda Pendapat soal Aturan Pajak Migas)
Dia mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah sepakat memberikan kemudahan para investor melakukan investasi di Indonesia. Nantinya, dalam revisi PP 79/2010 Kementerian ESDM akan diberikan tanggung jawab untuk evaluasi tingkat kesulitan daerah eksplorasi, sedangkan persoalan pajak dan penerimaan negara akan menjadi kewenangan Kemenkeu.
"Tadi ada Wamenkeu dengan Tim. Ada Pak Dirjen Pajak, Dirjen Migas. Intinya memberikan kemudahan kepada para investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Jadi, menyangkut masalah evaluasi tentang kesulitan dari daerah yang akan dieksplorasi, itu urusan ESDM. Pajak dan segala macamnya urusan Kemenkeu. Itu semua dimasukkan dalam PP 79. Jadi tidak ada lagi tarik menarik mengenai itu," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Menurutnya, keinginan perusahaan hulu migas yang meminta pemerintah mengembalikan prinsip kepastian fiskal bagi investor (assume and discharge) juga akan diakomodasi. Meskipun, tidak persis seperti prinsip assume and discharge yang diterapkan sebelum terbitnya PP 79/2010.
"Itu juga diakomodasi (prinsip assume and discharge). Tapi tidak persis seperti itu. Tapi kita lihat, jadi misalnya tiba-tiba harga minyak bagus. Bisa saja production sharing-nya itu diubah, untuk juga jangan hanya menguntungkan pemerintah, jangan hanya investor. Jadi kita buat agak fleksibel mengenai itu," imbuh dia.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menambahkan, pada prinsipnya pemerintah akan menghapus pengenaan pajak bagi perusahaan migas sebelum kegiatan eksplorasi dan sebelum ada produksi yang dihasilkan. "Nah, bentuknya itu mereka akan teknis lihat. Supaya jangan sampai ada yang dirugikan. Misalnya kalau tiba-tiba harga minyak bagus, ya tentu juga bisa kita pertimbangkan itu," tandasnya.
(izz)
Lihat Juga :