Luhut Pastikan Sri Mulyani Cs Sepakat Revisi Aturan Pajak Migas

Selasa, 06 September 2016 - 12:55 WIB
Luhut Pastikan Sri Mulyani...
Luhut Pastikan Sri Mulyani Cs Sepakat Revisi Aturan Pajak Migas
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas‎ (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan tarik menarik antara pihaknya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi telah selesai.

(Baca: Luhut dan Sri Mulyani Beda Pendapat soal Aturan Pajak Migas)

Dia mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah sepakat memberikan kemudahan para investor melakukan investasi di Indonesia. Nantinya, dalam revisi PP 79/2010 Kementerian ESDM akan diberikan tanggung jawab untuk evaluasi tingkat kesulitan daerah eksplorasi, sedangkan persoalan pajak dan penerimaan negara akan menjadi kewenangan Kemenkeu.

"‎Tadi ada Wamenkeu dengan Tim. Ada Pak Dirjen Pajak, Dirjen Migas. Intinya memberikan kemudahan kepada para investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Jadi, menyangkut masalah evaluasi tentang kesulitan dari daerah yang akan dieksplorasi, itu urusan ESDM. Pajak dan segala macamnya urusan Kemenkeu. Itu semua dimasukkan dalam PP 79. Jadi tidak ada lagi tarik menarik mengenai itu," ‎katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Menurutnya, keinginan perusahaan hulu migas yang meminta pemerintah mengembalikan prinsip kepastian fiskal bagi investor (assume and discharge‎) juga akan diakomodasi. Meskipun, tidak persis seperti prinsip assume and discharge yang diterapkan sebelum terbitnya PP 79/2010.

"‎Itu juga diakomodasi (prinsip assume and discharge). Tapi tidak persis seperti itu. Tapi kita lihat, jadi misalnya tiba-tiba harga minyak bagus. Bisa saja production sharing-nya itu diubah, untuk juga jangan hanya menguntungkan pemerintah, jangan hanya investor. Jadi kita buat agak fleksibel mengenai itu," imbuh dia.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menambahkan, pada prinsipnya pemerintah akan menghapus pengenaan pajak bagi perusahaan migas sebelum kegiatan eksplorasi dan sebelum ada produksi yang dihasilkan. "‎Nah, bentuknya itu mereka akan teknis lihat. Supaya jangan sampai ada yang dirugikan. Misalnya kalau tiba-tiba harga minyak bagus, ya tentu juga bisa kita pertimbangkan itu," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sri Mulyani Ikut Bantu...
Sri Mulyani Ikut Bantu Kejar Target Investasi Hulu Migas Rp224 Triliun
Bu Sri Mulyani, Ada...
Bu Sri Mulyani, Ada Ide Cemerlang dari Sekjen PBB buat Tambah Penerimaan
Dikritik Soal Pajak,...
Dikritik Soal Pajak, Sri Mulyani Maju Terus Pantang Mundur
Sri Mulyani Resmi Tarik...
Sri Mulyani Resmi Tarik Pajak Pengguna WeTransfer & OffGamers
Kick Off Sosialisasi...
Kick Off Sosialisasi UU HPP, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Dibutuhkan
Sri Mulyani Beberkan...
Sri Mulyani Beberkan Akal Bulus Perusahaan Hindari Pajak
Berita Terkini
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
40 menit yang lalu
Komut Pertamina Salurkan...
Komut Pertamina Salurkan Seragam Sekolah bagi 200 Anak Prasejahtera di Banyuwangi
1 jam yang lalu
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
1 jam yang lalu
IHSG Lesu dalam Sepekan,...
IHSG Lesu dalam Sepekan, Cermati Saham-saham yang Cuan dan Boncos
1 jam yang lalu
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
2 jam yang lalu
Bittime: Perkembangan...
Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Jadi Penopang Pasar Kripto di Semester II-2026
3 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved