Ini Uang Tebusan Tax Amnesty Terkecil dan Terbesar
A
A
A
JAKARTA - Ada satu fakta unik di balik pembayaran uang tebusan tax amnesty (pengampunan pajak) yang selama ini dilakukan wajib pajak (WP) yang memanfaatkan kebijakan ini. Di mana ada wajib pajak yang ikut tax amnesty hanya membayar uang tebusan sebesar Rp32.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengakui, pembayaran ini merupakan tebusan terkecil hingga 5 September. Sedangkan untuk uang tebusan terendah dari deklarasi luar negeri sebesar Rp2.480. Jadi, yang mengikuti tax amnesty tidak semuanya membayarkan uang tebusan dengan angka bombastis.
"Jangan salah lho ya. Ada yang bayar tebusan cuma goceng (Rp5 ribu) kok. Jadi enggak semuanya bombastis nilainya," kata Ken di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Sementara, untuk nilai tertinggi yang dibayarkan hingga periode tersebut yakni Rp286 miliar dari dalam negeri dan dari luar negeri sebesar Rp59 miliar hingga periode yang sama. Namun, dia tidak merinci tebusan terendah dan tertinggi tersebut merupakan pajak milik siapa dan jenisnya. "Ya enggak tahu dong itu pajak apa. Kan rahasia," ucapnya.
Seperti diketahui, uang tebusan yang tercantum dalam Surat Pelaporan Harta (SPH) hingga 5 September 2016 telah mencapai Rp4,78 triliun, namun yang belum dilaporkan, artinya dia sudah membayar dulu, itu sudah mencapai Rp6,5 triliun.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengakui, pembayaran ini merupakan tebusan terkecil hingga 5 September. Sedangkan untuk uang tebusan terendah dari deklarasi luar negeri sebesar Rp2.480. Jadi, yang mengikuti tax amnesty tidak semuanya membayarkan uang tebusan dengan angka bombastis.
"Jangan salah lho ya. Ada yang bayar tebusan cuma goceng (Rp5 ribu) kok. Jadi enggak semuanya bombastis nilainya," kata Ken di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Sementara, untuk nilai tertinggi yang dibayarkan hingga periode tersebut yakni Rp286 miliar dari dalam negeri dan dari luar negeri sebesar Rp59 miliar hingga periode yang sama. Namun, dia tidak merinci tebusan terendah dan tertinggi tersebut merupakan pajak milik siapa dan jenisnya. "Ya enggak tahu dong itu pajak apa. Kan rahasia," ucapnya.
Seperti diketahui, uang tebusan yang tercantum dalam Surat Pelaporan Harta (SPH) hingga 5 September 2016 telah mencapai Rp4,78 triliun, namun yang belum dilaporkan, artinya dia sudah membayar dulu, itu sudah mencapai Rp6,5 triliun.
(izz)