Ini Uang Tebusan Tax Amnesty Terkecil dan Terbesar

Selasa, 06 September 2016 - 17:42 WIB
Ini Uang Tebusan Tax...
Ini Uang Tebusan Tax Amnesty Terkecil dan Terbesar
A A A
JAKARTA - Ada satu fakta unik di balik pembayaran uang tebusan tax amnesty (pengampunan pajak) yang selama ini dilakukan wajib pajak (WP) yang memanfaatkan kebijakan ini. Di mana ada wajib pajak yang ikut tax amnesty hanya membayar uang tebusan sebesar Rp32.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengakui, pembayaran ini merupakan tebusan terkecil hingga 5 September. Sedangkan untuk uang tebusan terendah dari deklarasi luar negeri sebesar Rp2.480. Jadi, yang mengikuti tax amnesty tidak semuanya membayarkan uang tebusan dengan angka bombastis.

"Jangan salah lho ya. Ada yang bayar tebusan cuma goceng (Rp5 ribu) kok. Jadi enggak semuanya bombastis nilainya," kata Ken di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Sementara, untuk nilai tertinggi yang dibayarkan hingga periode tersebut yakni Rp286 miliar dari dalam negeri dan dari luar negeri sebesar Rp59 miliar hingga periode yang sama. Namun, dia tidak merinci tebusan terendah dan tertinggi tersebut merupakan pajak milik siapa dan jenisnya. "Ya enggak tahu dong itu pajak apa. Kan rahasia," ucapnya.

Seperti diketahui, uang tebusan yang tercantum dalam Surat Pelaporan Harta (SPH) hingga 5 September 2016 telah mencapai Rp4,78 triliun, namun yang belum dilaporkan, artinya dia sudah membayar dulu, itu sudah mencapai Rp6,5 triliun.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
48 menit yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
58 menit yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
1 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
1 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved