Ini Uang Tebusan Tax Amnesty Terkecil dan Terbesar

Selasa, 06 September 2016 - 17:42 WIB
Ini Uang Tebusan Tax...
Ini Uang Tebusan Tax Amnesty Terkecil dan Terbesar
A A A
JAKARTA - Ada satu fakta unik di balik pembayaran uang tebusan tax amnesty (pengampunan pajak) yang selama ini dilakukan wajib pajak (WP) yang memanfaatkan kebijakan ini. Di mana ada wajib pajak yang ikut tax amnesty hanya membayar uang tebusan sebesar Rp32.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengakui, pembayaran ini merupakan tebusan terkecil hingga 5 September. Sedangkan untuk uang tebusan terendah dari deklarasi luar negeri sebesar Rp2.480. Jadi, yang mengikuti tax amnesty tidak semuanya membayarkan uang tebusan dengan angka bombastis.

"Jangan salah lho ya. Ada yang bayar tebusan cuma goceng (Rp5 ribu) kok. Jadi enggak semuanya bombastis nilainya," kata Ken di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Sementara, untuk nilai tertinggi yang dibayarkan hingga periode tersebut yakni Rp286 miliar dari dalam negeri dan dari luar negeri sebesar Rp59 miliar hingga periode yang sama. Namun, dia tidak merinci tebusan terendah dan tertinggi tersebut merupakan pajak milik siapa dan jenisnya. "Ya enggak tahu dong itu pajak apa. Kan rahasia," ucapnya.

Seperti diketahui, uang tebusan yang tercantum dalam Surat Pelaporan Harta (SPH) hingga 5 September 2016 telah mencapai Rp4,78 triliun, namun yang belum dilaporkan, artinya dia sudah membayar dulu, itu sudah mencapai Rp6,5 triliun.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
8 jam yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
8 jam yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
9 jam yang lalu
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
9 jam yang lalu
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
10 jam yang lalu
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
10 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved