Menteri Susi Pegang Kunci Proyek Reklamasi

Minggu, 11 September 2016 - 11:23 WIB
Menteri Susi Pegang Kunci Proyek Reklamasi
Menteri Susi Pegang Kunci Proyek Reklamasi
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memiliki peran penting sebagai kunci dalam menentukan kelanjutan proyek reklamasi. Ini tidak lepas dari UU No 1 Tahun 2014 yang mengamanatkan persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dengan reklamasi.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron menyatakan, rekomendasi Susi yang ingin menghentikan proyek reklamasi karena dianggap merugikan nelayan seharusnya bisa jadi keputusan mutlak. Bahkan, tidak harus menunggu arahan dari Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kalau UU jalan tidak jalan bukan di Menko, di menteri teknis. Coba dilihat di UU, rekomendasi murni di menteri kecuali menjadi keputusan Presiden, ya sudah," ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu (11/9/2016).

(Baca: Proyek Kontroversi Reklamasi Pantai Utara Jakarta)

Politisi Partai Demokrat tersebut menyampaikan, keberadaan pulau reklamasi telah merugikan nelayan. Terutama dalam kegiatan pemasaran yang menjadi lebih sulit.

"Karena adanya reklamasi juga sistem mata rantai pemasaran terhambat dan jadi dampaknya sangat berat. Akses pemasaran jadi semakin jauh," kata Herman.

Menurut Herman, wilayah tempuh nelayan dalam melakukan pemasaran akan semakin jauh dengan adanya pulau reklamasi. Apalagi fasilitas yang ada tidak bersahabat dengan nelayan.

(Baca: Luhut Putuskan Lanjutkan Reklamasi Pulau G)

"Akses kebutuhan melaut jadi sulit, mutar-mutar semakin jauh semakin panjang perjalanannya. Kecuali pulau reklamasi jadi fasilitas nelayan saya dukung," tuturnya.

Selain itu, kata dia, zona pemukiman nelayan dikhawatirkan juga akan berkurang karena digusur untuk fasilitas proyek reklamasi, sehingga jumlah nelayan bisa berkurang. "Pemukiman tergusur. Enggak akan ada lagi pemukiman nelayan," tandas Herman.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5655 seconds (0.1#10.140)