OJK Tetapkan Saham Waskita Beton sebagai Efek Syariah
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait penetapan Efek Syariah Nomor KEP-40/D.04/2016 tentang Penetapan Saham PT Waskita Beton Precast Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.04/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Daftar Efek Syariah.
"Dikeluarkannya keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Waskita Beton Precast Tbk," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK M Noor Rachman dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas daftar efek syariah juga dilakukan jika terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Atas keputusan ini, lanjut dia, jumlah efek syariah saat ini mencapai 326 saham. Data per September 2016 menunjukkan jumlah saham syariah sebanyak 54,4% dari seluruh saham di pasar modal dengan nilai kapitalisasi mencapai Rp3.242,5 triliun (berdasarkan Indeks Saham Syariah Indonesia).
Adapun, nilai outstanding 47 sukuk korporasi saat ini sebesar Rp10,76 triliun atau 3,76% dari nilai outstanding seluruh sukuk dan obligasi korporasi.
Selain itu, imbuhnya, terdapat 114 reksa dana syariah dengan total NAB mencapai Rp10,67 triliun atau 3,28% dari total NAB reksa dana. Sementara, nilai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mencapai Rp396,9 triliun atau 14,74% dengan jumlah SBSN 52 atau 33,12% dari total Surat Berharga Negara (SBN).
Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.04/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Daftar Efek Syariah.
"Dikeluarkannya keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Waskita Beton Precast Tbk," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK M Noor Rachman dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas daftar efek syariah juga dilakukan jika terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Atas keputusan ini, lanjut dia, jumlah efek syariah saat ini mencapai 326 saham. Data per September 2016 menunjukkan jumlah saham syariah sebanyak 54,4% dari seluruh saham di pasar modal dengan nilai kapitalisasi mencapai Rp3.242,5 triliun (berdasarkan Indeks Saham Syariah Indonesia).
Adapun, nilai outstanding 47 sukuk korporasi saat ini sebesar Rp10,76 triliun atau 3,76% dari nilai outstanding seluruh sukuk dan obligasi korporasi.
Selain itu, imbuhnya, terdapat 114 reksa dana syariah dengan total NAB mencapai Rp10,67 triliun atau 3,28% dari total NAB reksa dana. Sementara, nilai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mencapai Rp396,9 triliun atau 14,74% dengan jumlah SBSN 52 atau 33,12% dari total Surat Berharga Negara (SBN).
(izz)