Usai Rokok, Pemerintah Kaji Kenaikan Cukai Minuman

Rabu, 14 September 2016 - 10:09 WIB
Usai Rokok, Pemerintah...
Usai Rokok, Pemerintah Kaji Kenaikan Cukai Minuman
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, setelah adanya kenaikan cukai rokok akhir September 2016, kemungkinan akan diikuti kenaikan cukai pada minuman. Namun dia menerangkan pemerintah biasanya memberikan jeda untuk memberikan waktu kesiapan di lapangan.

"Biasanya secara historis kenaikan cukai minuman, rokok ada jeda. Kenapa? Untuk menyiapkan fisik pita cukainya, sosialisasi, adjustment oleh pelaku usaha. Jadi memang semuanya tanpa terkecuali harus kita matangkan," kata dia di gedung parlemen, Selasa (13/9) malam.

(Baca Juga: Siap-siap, Cukai Rokok Akan Naik Akhir September 2016)

Lanjut dia menerangkan jika kenaikan cukai rokok dan minuman diumumkan bareng, dikhawatirkan selain membuat kaget para pelaku usaha dan asosiasi. Jika ada perubahan teknis, akan bermasalah pada penerapan pita cukainya.

"Karena kalah diumumkan sekarang (berbarengan) lalu berubah, bagaimana pita cukainya. Ya nanti kita lihat untuk minuman ini bagaimana. Yang pasti dia akan ada jeda sedikit," sambungnya.

Sementara itu dia menegaskan siap terima resiko atas penurunan penerimaan dari sisi cukai yang diprediksi bakal lebih rendah di Januari-Februari tahun depan akibat kenaikan cukai rokok.

"Ya dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 20 ini, merupakan suatu pola baru sejak 2015, praktis ini akan menjadi tren selanjutnya. Januari-Februari grafiknya akan lebih rendah dibanding bulan-bulan lainnya. Itu kami sudah siap," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)