Istana Kembali Ingatkan Manfaat Tax Amnesty

Kamis, 15 September 2016 - 15:52 WIB
Istana Kembali Ingatkan...
Istana Kembali Ingatkan Manfaat Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan manfaat dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) bagi kalangan pengusaha dalam beberapa kesempatan kegiatan sosialisasi tax amnesty.

‎"Bahwa hak ini boleh diambil, boleh tidak. Kalau diambil, apa manfaatnya. Kalau tidak diambil, apa manfaatnya‎," kata Pramono dalam sosialisasi tax amnesty di Lingkungan Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Dalam kesempatan itu, Pramono mengaku jika dirinya seorang pengusaha maka akan 'declare' mengikuti program tersebut. Sebab, manfaatnya akan dirasakan di kemudian hari.

Menurutnya, berapa pun besarnya aset yang dimiliki para pengusaha, melalui tax amnesty akan membantu mereka dalam mengembangkan investasinya.

"Ini enggak akan datang lagi karena 2018 kan sudah keterbukaan informasi. Uang ditaruh di manapun akan kelihatan bagi pengusaha," ujarnya.

Pramono mengatakan, manfaat mendaftarkan diri dalam tax amnesty akan membuat kalangan pengusaha menjadi tenang untuk menyimpan asetnya.

"Kalau Tax Amnesty tidak dimanfaatkan di dunia usaha, menurut saya ini hal yang perlu dipertanyakan. Mereka akan menghadapi sesuatu di kemudian hari jika disembunyikan. Pasti," pungkas Pramono.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
1 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
2 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
3 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
4 jam yang lalu
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved