Komisi XI DPR Dorong Pemerintah Tindak Google Agar Taat Pajak

Jum'at, 16 September 2016 - 04:33 WIB
Komisi XI DPR Dorong Pemerintah Tindak Google Agar Taat Pajak
Komisi XI DPR Dorong Pemerintah Tindak Google Agar Taat Pajak
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bereaksi keras setelah perusahaan multinasional berbasis teknologi informasi, yaitu Google menolak diperiksa terkait dengan kewajiban pembayaran pajak di Indonesia.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyayangkan sikap Google yang mencerminkan adanya arogansi terhadap otoritas pemerintah Republik Indonesia, mengingat pemerintah berwenang memungut pajak kepada entitas bisnis dari manapun berasal yang mendapatkan penghasilan di wilayah NKRI sesuai prinsip-prinsip aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

“Apa yang dilakukan Google sudah mencerminkan arogansi terhadap otoritas pemerintah Republik Indonesia. Karena itu, saya mendukung penuh upaya Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindakan keras terhadap Google sesuai aturan perpajakan yang ada,” kata Misbakhun dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat (16/09/2016).

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Misbakhun meminta pihak representative office yang berwenang menangani operasional Google di Indonesia, menghormati ketentuan dan peraturan perpajakan di Indonesia. Dan bersikap kooperatif kepada petugas pajak Indonesia yang bekerja berdasarkan kewenangan yang mereka punya.

Baca: Google Menolak Bayar Pajak, Pemerintah Harus Tindak Tegas

Menurut politikus Golkar itu, apabila Google tidak menunjukkan sikap kooperatif kepada otoritas perpajakan di Indonesia, maka dirinya mendorong pemerintah Republik Indonesia melakukan upaya terpadu untuk memberikan tindakan yang sepadan. Seperti memblokir operasional Google di wilayah NKRI, melakukan tindakan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan kepada Google di Indonesia.

“Tindakan tegas kepada Google ini penting supaya tidak menjadi preseden buruk bagi Perusahaan multinasional lainnya yang beroperasi sejenis Google untuk tidak melakukan upaya yang sama terhadap otoritas pajak Indonesia,” katanya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5002 seconds (0.1#10.140)