Terkait Pajak Google, Komisi III DPR Minta Pemerintah Belajar dari Inggris

Jum'at, 16 September 2016 - 00:18 WIB
Terkait Pajak Google,...
Terkait Pajak Google, Komisi III DPR Minta Pemerintah Belajar dari Inggris
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi menyatakan upaya Google mangkir dalam pembayaran Pajak sama saja dianggap sebagai pengemplang pajak.

"Dia harus membayar pajak di Indonesia karena ia telah berhasil meraih keuntungan yang sangat besar karena kegiatannya di Indonesia," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Dia menambahkan selama ini, Indonesia kesulitan memungut pajak pada Google karena Google bukan Badan Usaha Tetap (BUT). Karena bukan BUT maka perusahaan yang bertransaksi dengannya tidak wajib melakukan pemotongan Pajak Petambahan Nilai (PPN). Karena bukan BUT, dia juga tidak membayar PPh.

"Seharusnya kita segera mengantisipasi tentang kekosongan hukum ini. Kita bisa belajar kepada negara-negar yang berhasil menjerat pajak Google. Salah satunya Inggris. Inggris menggunakan isu fairness (keadilan). Memang itu dilakukan dengan negosiasi yang ketat. Kita harus bentuk tim yang kuat untuk berhadapan dengan Google. Dan harus berhasil. Sambil kita mengkaji aturan baru untuk jenis usaha yang tidak merupakan BUT," ungkapnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0527 seconds (0.1#10.140)