Aturan BPHTB 2,5% Belum Berlaku di Palembang
A
A
A
PALEMBANG - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang, Shinta Raharja mengatakan, pihaknya belum dapat memberlakukan aturan baru dari pusat terkait pemangkasan pajak tanah dan bangunan menjadi 2,5%.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) No 34 tahun 2016 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan, baru berlaku secara nasional pada 9 September 2016.
Tapi Dispenda Palembang belum dapat memastikan revisi atas PP sebelumnya. "Saya sudah baca PP itu, tapi hanya berlaku untuk pajak penghasilan (PPH) saja. Saat ini BHTB masih berlaku yang lama, yakni lima persen. Belum ada revisi atau pembaharuan Perda," katanya, Kamis (15/9/2016).
Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Hermansyah menambahkan, belum berlakunya PP tersebut di Palembang karena belum adanya instruksi langsung dari pusat. Jika nantinya diberlakukan, maka akan dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) baru menggantikan yang lama.
"Belum ada arahan, kami baru baca dari internet, belum ada kejelasan lebih lanjut dan lebih rinci. Ini harus diatur dulu Perdanya. Sehingga, PP tersebut belum berlaku saat ini," jelas dia.
Hermansyah mengatakan, apabila PP ini diberlakukan di Palembang tentu akan mengurangi nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perolehan BPHTB tersebut. Sektor penerimaan pajak jelas akan berpengaruh. “Tentu akan berkurang, jika 2,5 persen diberlakukan," ujarnya.
Untuk menutupi pengurangan nilai pajak yang diperoleh nantinya, pihaknya akan menggali potensi pajak lain. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan. Pihaknya akan mendata secara mendalam dan up-date wajib pajak lainnya. Adapun target BPHTB tahun ini sebesar Rp92 miliar karena ada penambahan target dari APBD Perubahan.
“Sampai saat ini baru terealisasi 67 persen. Nilai pajak didapat dari transaksi pengembang atau individu. Tetapi perekonomian yang lemah membuat daya beli rendah dan nilainya menurun. Ini juga berpengaruh pada nilai BHTB," terang Hermansyah.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) No 34 tahun 2016 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan, baru berlaku secara nasional pada 9 September 2016.
Tapi Dispenda Palembang belum dapat memastikan revisi atas PP sebelumnya. "Saya sudah baca PP itu, tapi hanya berlaku untuk pajak penghasilan (PPH) saja. Saat ini BHTB masih berlaku yang lama, yakni lima persen. Belum ada revisi atau pembaharuan Perda," katanya, Kamis (15/9/2016).
Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Hermansyah menambahkan, belum berlakunya PP tersebut di Palembang karena belum adanya instruksi langsung dari pusat. Jika nantinya diberlakukan, maka akan dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) baru menggantikan yang lama.
"Belum ada arahan, kami baru baca dari internet, belum ada kejelasan lebih lanjut dan lebih rinci. Ini harus diatur dulu Perdanya. Sehingga, PP tersebut belum berlaku saat ini," jelas dia.
Hermansyah mengatakan, apabila PP ini diberlakukan di Palembang tentu akan mengurangi nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perolehan BPHTB tersebut. Sektor penerimaan pajak jelas akan berpengaruh. “Tentu akan berkurang, jika 2,5 persen diberlakukan," ujarnya.
Untuk menutupi pengurangan nilai pajak yang diperoleh nantinya, pihaknya akan menggali potensi pajak lain. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan. Pihaknya akan mendata secara mendalam dan up-date wajib pajak lainnya. Adapun target BPHTB tahun ini sebesar Rp92 miliar karena ada penambahan target dari APBD Perubahan.
“Sampai saat ini baru terealisasi 67 persen. Nilai pajak didapat dari transaksi pengembang atau individu. Tetapi perekonomian yang lemah membuat daya beli rendah dan nilainya menurun. Ini juga berpengaruh pada nilai BHTB," terang Hermansyah.
(ven)