Aturan BPHTB 2,5% Belum Berlaku di Palembang

Jum'at, 16 September 2016 - 03:18 WIB
Aturan BPHTB 2,5% Belum...
Aturan BPHTB 2,5% Belum Berlaku di Palembang
A A A
PALEMBANG - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang, Shinta Raharja mengatakan, pihaknya belum dapat memberlakukan aturan baru dari pusat terkait pemangkasan pajak tanah dan bangunan menjadi 2,5%.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) No 34 tahun 2016 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan, baru berlaku secara nasional pada 9 September 2016.

Tapi Dispenda Palembang belum dapat memastikan revisi atas PP sebelumnya. "Saya sudah baca PP itu, tapi hanya berlaku untuk pajak penghasilan (PPH) saja. Saat ini BHTB masih berlaku yang lama, yakni lima persen. Belum ada revisi atau pembaharuan Perda," katanya, Kamis (15/9/2016).

Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Hermansyah menambahkan, belum berlakunya PP tersebut di Palembang karena belum adanya instruksi langsung dari pusat. Jika nantinya diberlakukan, maka akan dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) baru menggantikan yang lama.

"Belum ada arahan, kami baru baca dari internet, belum ada kejelasan lebih lanjut dan lebih rinci. Ini harus diatur dulu Perdanya. Sehingga, PP tersebut belum berlaku saat ini," jelas dia.

Hermansyah mengatakan, apabila PP ini diberlakukan di Palembang tentu akan mengurangi nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perolehan BPHTB tersebut. Sektor penerimaan pajak jelas akan berpengaruh. “Tentu akan berkurang, jika 2,5 persen diberlakukan," ujarnya.

Untuk menutupi pengurangan nilai pajak yang diperoleh nantinya, pihaknya akan menggali potensi pajak lain. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan. Pihaknya akan mendata secara mendalam dan up-date wajib pajak lainnya. Adapun target BPHTB tahun ini sebesar Rp92 miliar karena ada penambahan target dari APBD Perubahan.

“Sampai saat ini baru terealisasi 67 persen. Nilai pajak didapat dari transaksi pengembang atau individu. Tetapi perekonomian yang lemah membuat daya beli rendah dan nilainya menurun. Ini juga berpengaruh pada nilai BHTB," terang Hermansyah.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Online...
Cara Bayar Pajak Online lewat Tokopedia Khusus Warga DKI Jakarta
Pemkab Jayapura Bebaskan...
Pemkab Jayapura Bebaskan Pajak Daerah dan Retribusi
Bayar Retribusi di Jakarta...
Bayar Retribusi di Jakarta Kini Lebih Praktis, Bisa Lewat Aplikasi, QRIS hingga Minimarket
Warga Jakarta Perlu...
Warga Jakarta Perlu Tahu: Ini Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
DPRD Kota Bogor Prioritaskan...
DPRD Kota Bogor Prioritaskan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Pajak dan Retribusi...
Pajak dan Retribusi Daerah, Dua Pendapatan DKI Jakarta untuk Kesejahteraan Warga
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
1 jam yang lalu
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
1 jam yang lalu
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
2 jam yang lalu
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
2 jam yang lalu
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
3 jam yang lalu
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved