DJP: Singapura Jamin Tak Halangi Orang Indonesia Ikut Tax Amnesty
Jum'at, 16 September 2016 - 13:41 WIB
DJP: Singapura Jamin Tak Halangi Orang Indonesia Ikut Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menerangkan tanggapan pemerintah Singapura atas permintaan klarifikasi Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait isu penjegalan pengampunan pajak atau tax amensty.
Sebelumnya beredar kabar bahwa para wajib pajak yang memiliki aset di Singapura dan berminat mengikuti program amnesti pajak khawatir akan dilaporkan pihak bank kepada otoritas Singapura.
"Bersama ini pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penegasan dan klarifikasi," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Pertama, Menkeu Sri Mulyani secara langsung telah meminta klarifikasi dari Deputy Prime Minister of Singapore dan menerima penjelasan resmi dari pemerintah Singapura yang pada intinya menjelaskan beberapa hal.
Poin pertama, bank di Singapura diharuskan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan (Suspicious Transaction Report) sesuai ketentuan Financial Action Task Force, suatu lembaga internasional di mana Singapura merupakan salah satu negara anggota.
Poin kedua, walaupun demikian keikutsertaan nasabah bank di Singapura dalam program amnesti pajak Indonesia tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk memulai penyelidikan tindak pidana di Singapura dan karenanya ketentuan terkait STR tidak seharusnya menjadi dasar bagi nasabah untuk mengurungkan niat ikut dalam amnesti pajak di Indonesia.
Poj ketiga, Monetary Authority of Singapore (MAS) sebagai otoritas jasa keuangan di Singapura mengimbau bank di Singapura untuk mendorong para nasabah agar memanfaatkan kesempatan yang diberikan dalam program amnesti pajak untuk memperbaiki urusan perpajakan mereka.
Kedua, pemerintah Indonesia terus melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan otoritas negara lain termasuk Singapura untuk menutup seluruh kemungkinan menggunakan berbagai alasan baik di Indonesia maupun di negara lain bagi wajib pajak untuk tidak mengikuti program amesti pajak.
Data hingga 15 September2016 menunjukkan bahwa mayoritas dana repatriasi dan harta yang diungkapkan berasal dari Singapura dengan jumlah repatriasi mencapai Rp14,09 triliun atau 76,14% dari total repatriasi dan harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp103,16 triliun atau 74,51% dari total harta deklarasi luar negeri.
"Fakta ini menunjukkan bahwa banyak wajib pajak dengan harta di Singapura tidak memiliki kendala atau kekhawatiran dalam mengikuti program amnesti pajak," imbuhnya.
Untuk itu, pemerintah mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya wajib pajak besar agar menggunakan kesempatan ini untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan mereka dan berpartisipasi dalam pembangunan menuju Indonesia yang lebih baik dengan memanfaatkan tarif yang sangat rendah.
Sebelumnya beredar kabar bahwa para wajib pajak yang memiliki aset di Singapura dan berminat mengikuti program amnesti pajak khawatir akan dilaporkan pihak bank kepada otoritas Singapura.
"Bersama ini pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penegasan dan klarifikasi," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Pertama, Menkeu Sri Mulyani secara langsung telah meminta klarifikasi dari Deputy Prime Minister of Singapore dan menerima penjelasan resmi dari pemerintah Singapura yang pada intinya menjelaskan beberapa hal.
Poin pertama, bank di Singapura diharuskan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan (Suspicious Transaction Report) sesuai ketentuan Financial Action Task Force, suatu lembaga internasional di mana Singapura merupakan salah satu negara anggota.
Poin kedua, walaupun demikian keikutsertaan nasabah bank di Singapura dalam program amnesti pajak Indonesia tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk memulai penyelidikan tindak pidana di Singapura dan karenanya ketentuan terkait STR tidak seharusnya menjadi dasar bagi nasabah untuk mengurungkan niat ikut dalam amnesti pajak di Indonesia.
Poj ketiga, Monetary Authority of Singapore (MAS) sebagai otoritas jasa keuangan di Singapura mengimbau bank di Singapura untuk mendorong para nasabah agar memanfaatkan kesempatan yang diberikan dalam program amnesti pajak untuk memperbaiki urusan perpajakan mereka.
Kedua, pemerintah Indonesia terus melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan otoritas negara lain termasuk Singapura untuk menutup seluruh kemungkinan menggunakan berbagai alasan baik di Indonesia maupun di negara lain bagi wajib pajak untuk tidak mengikuti program amesti pajak.
Data hingga 15 September2016 menunjukkan bahwa mayoritas dana repatriasi dan harta yang diungkapkan berasal dari Singapura dengan jumlah repatriasi mencapai Rp14,09 triliun atau 76,14% dari total repatriasi dan harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp103,16 triliun atau 74,51% dari total harta deklarasi luar negeri.
"Fakta ini menunjukkan bahwa banyak wajib pajak dengan harta di Singapura tidak memiliki kendala atau kekhawatiran dalam mengikuti program amnesti pajak," imbuhnya.
Untuk itu, pemerintah mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya wajib pajak besar agar menggunakan kesempatan ini untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan mereka dan berpartisipasi dalam pembangunan menuju Indonesia yang lebih baik dengan memanfaatkan tarif yang sangat rendah.
(izz)
Lihat Juga :