Menkeu Sebut Singapura Tak Logis Laporkan Peserta Tax Amnesty
Jum'at, 16 September 2016 - 18:40 WIB
Menkeu Sebut Singapura Tak Logis Laporkan Peserta Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menganggap bahwa niat Singapura yang akan melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) peserta program tak amnesty atau pengampuna pajak ke kepolisian setempat tidak logis. Kecuali, jika orang tersebut terlibat tindakan pencucian uang.
(Baca: Soal Tax Amnesty, Darmin Sebut Singapura Ketahuan Belangnya)
Menurutnya, jika perbankan melaporkan transaksi nasabahnya dam direkam, maka hal tersebut tidak layak untuk dilaporkan ke polisi. Karena, hanya transaksi biasa.
"Perbankan harus lapor transaksi (pihak yang mengatur perbankan), itu kewajiban yang memang harus dilakukan bank-bank di sana sama seperti bank-bank di Indonesia. Malah yang harus ditindak apabila ada transaksi mencurigakan seperti pencucian uang maupun terorisme," kata dia di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
(Baca: Niat Jegal Tax Amnesty, Sri Mulyani Nilai Singapura Ketakutan)
Dia menjelaskan, jika kaitannya dalam rangka tax amnesty, tidak seharusnya dilaporkan dan dia menegaskan bahwa wajib pajak atau WNI yang memiliki akun dan ingin mengikuti program ini, tidak termasuk dalam kegiatan mencurigakan.
"Jadi, apanya yang mencurigakan? Kok mau dilapor, ini kan tidak termasuk dalam kategori transaksi yang dicurigai dalam rangka anti money loundry. Karena ada UU-nya di sini, jadi itu bukan perbuatan ilegal," pungkasnya.
Baca Juga:
Darmin Tunggu Reaksi Resmi Singapura soal Isu Jegal Tax Amnesty
Istana Pastikan Singapura Tak Pidanakan Peserta Tax Amnesty RI
DJP: Singapura Jamin Tak Halangi Orang Indonesia Ikut Tax Amnesty
(Baca: Soal Tax Amnesty, Darmin Sebut Singapura Ketahuan Belangnya)
Menurutnya, jika perbankan melaporkan transaksi nasabahnya dam direkam, maka hal tersebut tidak layak untuk dilaporkan ke polisi. Karena, hanya transaksi biasa.
"Perbankan harus lapor transaksi (pihak yang mengatur perbankan), itu kewajiban yang memang harus dilakukan bank-bank di sana sama seperti bank-bank di Indonesia. Malah yang harus ditindak apabila ada transaksi mencurigakan seperti pencucian uang maupun terorisme," kata dia di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
(Baca: Niat Jegal Tax Amnesty, Sri Mulyani Nilai Singapura Ketakutan)
Dia menjelaskan, jika kaitannya dalam rangka tax amnesty, tidak seharusnya dilaporkan dan dia menegaskan bahwa wajib pajak atau WNI yang memiliki akun dan ingin mengikuti program ini, tidak termasuk dalam kegiatan mencurigakan.
"Jadi, apanya yang mencurigakan? Kok mau dilapor, ini kan tidak termasuk dalam kategori transaksi yang dicurigai dalam rangka anti money loundry. Karena ada UU-nya di sini, jadi itu bukan perbuatan ilegal," pungkasnya.
Baca Juga:
Darmin Tunggu Reaksi Resmi Singapura soal Isu Jegal Tax Amnesty
Istana Pastikan Singapura Tak Pidanakan Peserta Tax Amnesty RI
DJP: Singapura Jamin Tak Halangi Orang Indonesia Ikut Tax Amnesty
(izz)
Lihat Juga :