Sri Mulyani Minta Singapura Tak Perlu Periksa Dana Tax Amnesty
Jum'at, 16 September 2016 - 19:14 WIB
Sri Mulyani Minta Singapura Tak Perlu Periksa Dana Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Kampanye tax amnesty yang dilakukan Pemerintah Indonesia, membuat Singapura gerah. Negeri Singa Merlion lantas melakukan manuver bagi warga Indonesia yang menyimpan uang di sana untuk tidak melakukan repatriasi.
Otoritas Singapura kabarnya memanfaatkan program pengampunan pajak untuk menahan para Wajib Pajak (WP) dengan alasan penghindaran pajak.
Bahkan, warga Indonesia yang yang memiliki uang di Singapura, setiap melakukan transaksi keuangan direkam oleh Financial Action Task Force (FATF). Dan mereka bisa dilaporkan kepada kepolisian setempat.
"Saya mendapati berita yang mengatakan masyarakat Indonesia yang ikut tax amnesty (di Singapura) kemudian bertransaksi, keuangannya direkam oleh FATF. Dan bisa dilaporkan ke polisi," terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Sri Mulyani menilai hal tersebut persoalan yang serius. Karena itu, ia segera melakukan pengecekan langsung ke Pemerintah Singapura, dengan menghubungi Deputi Perdana Menteri Tharman Shanmugaratnam.
Dari hasil pembicaraan, cerita Ani, MAS (Monetary Authority of Singapore) mengumpulkan bank-bank terutama bank yang pegang akun high-wealth individual Indonesia. Rekening high-wealth ini biasanya disimpan di private banking.
"Mereka menyatakan dengan tegas, bank-bank itu diminta untuk memfasilitasi para high-wealth individual ini, mereka orang kaya yang menyimpan dana di Singapura untuk tidak diberikan kendala atau dihalangi dan bahkan harus difasilitasi mampu ikut program tax amnesty di Indonesia," katanya.
Namun, Ani menambahkan, langkah bank-bank tersebut melalukan pelaporan data transaksi dari WINI di Singapura merupakan kebijakan umum yang berlaku di negara bersangkutan.
"Bank-bank itu harus lapor transaksi itu, itu adalah kewajiban yang memang harus dilakukan bank-bank di sana sama seperti bank-bank di Indonesia yang harus melakukan pelaporan apabila ada transaksi mencurigakan, apakah itu menyangkut pencucian uang maupun terorisme," jelasnya.
Sri Mulyani pun meyakinkan otoritas Singapura bahwa dana yang dilaporkan dalam tax amnesty tidak perlu diperiksa. Pasalnya, dana tersebut telah diizinkan untuk masuk ke Indonesia tanpa diketahui asal muasalnya.
Sementara itu, Menko bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan belum mendapat laporan resmi dari Singapura. Dia baru mengetahuinya setelah membaca dari siaran pers.
Otoritas Singapura kabarnya memanfaatkan program pengampunan pajak untuk menahan para Wajib Pajak (WP) dengan alasan penghindaran pajak.
Bahkan, warga Indonesia yang yang memiliki uang di Singapura, setiap melakukan transaksi keuangan direkam oleh Financial Action Task Force (FATF). Dan mereka bisa dilaporkan kepada kepolisian setempat.
"Saya mendapati berita yang mengatakan masyarakat Indonesia yang ikut tax amnesty (di Singapura) kemudian bertransaksi, keuangannya direkam oleh FATF. Dan bisa dilaporkan ke polisi," terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Sri Mulyani menilai hal tersebut persoalan yang serius. Karena itu, ia segera melakukan pengecekan langsung ke Pemerintah Singapura, dengan menghubungi Deputi Perdana Menteri Tharman Shanmugaratnam.
Dari hasil pembicaraan, cerita Ani, MAS (Monetary Authority of Singapore) mengumpulkan bank-bank terutama bank yang pegang akun high-wealth individual Indonesia. Rekening high-wealth ini biasanya disimpan di private banking.
"Mereka menyatakan dengan tegas, bank-bank itu diminta untuk memfasilitasi para high-wealth individual ini, mereka orang kaya yang menyimpan dana di Singapura untuk tidak diberikan kendala atau dihalangi dan bahkan harus difasilitasi mampu ikut program tax amnesty di Indonesia," katanya.
Namun, Ani menambahkan, langkah bank-bank tersebut melalukan pelaporan data transaksi dari WINI di Singapura merupakan kebijakan umum yang berlaku di negara bersangkutan.
"Bank-bank itu harus lapor transaksi itu, itu adalah kewajiban yang memang harus dilakukan bank-bank di sana sama seperti bank-bank di Indonesia yang harus melakukan pelaporan apabila ada transaksi mencurigakan, apakah itu menyangkut pencucian uang maupun terorisme," jelasnya.
Sri Mulyani pun meyakinkan otoritas Singapura bahwa dana yang dilaporkan dalam tax amnesty tidak perlu diperiksa. Pasalnya, dana tersebut telah diizinkan untuk masuk ke Indonesia tanpa diketahui asal muasalnya.
Sementara itu, Menko bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan belum mendapat laporan resmi dari Singapura. Dia baru mengetahuinya setelah membaca dari siaran pers.
(ven)
Lihat Juga :