Soal Pajak Google, Sri Mulyani Akui Bukan Persoalan Mudah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kasus Google Indonesia yang disebut-sebut mangkir dari kewajiban membayar pajak bukan persoalan mudah. Dan kasus ini juga dialami banyak negara. Beberapa negara bahkan belum bisa membuat Google untuk mematuhi aturan perpajakan di tempat mereka.
"Masalah pajak dengan Google dan berbagai macam transaksi kegiatan yang bersifat elektronik memang merupakan persoalan yang dihadapi semua negara," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Baca: Ini Kata Menkominfo soal Google Suka Mangkir Bayar Pajak
Namun demikian, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu akan menggunakan berbagai peraturan perundangan yang ada di Indonesia untuk meminta agar kegiatan usaha yang menggunakan platform e-commerce sebagai subjek pajak. Untuk itu, mereka diminta membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) agar kegiatan ekonominya bisa menjadi objek pajak.
"Tentu wajib pajak bisa melakukan argumen berbeda, tapi ini Republik Indonesia dan kami memiliki UU perpajakan. Bahwa kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut BUT, itu akan menyebabkan bahwa aktifitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia," tandasnya.
"Masalah pajak dengan Google dan berbagai macam transaksi kegiatan yang bersifat elektronik memang merupakan persoalan yang dihadapi semua negara," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Baca: Ini Kata Menkominfo soal Google Suka Mangkir Bayar Pajak
Namun demikian, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu akan menggunakan berbagai peraturan perundangan yang ada di Indonesia untuk meminta agar kegiatan usaha yang menggunakan platform e-commerce sebagai subjek pajak. Untuk itu, mereka diminta membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) agar kegiatan ekonominya bisa menjadi objek pajak.
"Tentu wajib pajak bisa melakukan argumen berbeda, tapi ini Republik Indonesia dan kami memiliki UU perpajakan. Bahwa kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut BUT, itu akan menyebabkan bahwa aktifitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia," tandasnya.
(ven)